Abstrak

Penyelundupan kayu hitam dari negara ini ke luar negeri kerap terjadi karena harga di luar cukup tinggi. Kayu hitam dapat ditemukan diberbagai daerah di Indonesia, antara lain di Sulawesi dan Kalimantan. Akibat maraknya penyelundupan, kayu hitam yang sering dijuluki sebagai emas hitam itu mulai langka di negara ini, bahkan berdasarkan berita di media massa, di Sulawesi Tenggara, pun sudah langka.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat studi kasus Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polres Berau antara bulan Desember 2006 hingga Januari 2007.

Temuan penelitian diperoleh pertama, praktek yang dilakukan para pelaku penyelundupan kayu hitam adalah dengan cara pengangkutan dengan kendaraan air melalui jalur sungai tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Alasan sementara para pelaku meiakukan tindak pidana penyelundupan adalah nilai jual yang cukup tinggi. Kedua, proses penyidikan tindak pidana penyelundupan kayu hitam ke Tawao sesuai dengan hukum acara pidana dan sudah sesuai dengan pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-undang No.2 tahun 2002. Hambatan yang dihadapi Satuan Reskrim Polres Berau dalam penyidikan terhadap tindak penyelundupan kayu hitam ke Tawao Malaysia antara lain belum adanya penegakan hukum yang dapat menimbulkan efek jera pelaku bisnis illegal logging, Banyaknya petugas dan berbagai profesi terlibat dalam hal ini, baik kehutanan, polisi, TNI, pengacara, LSM. Proses perizinannya yang sulit dan terbatas. Sarana dan anggaran yang belum mencukupi ditambah dana operasional yang terbatas.

Dalam pembahasan, penulis menggunakan teori-teori, anomie, perilaku kolektif, dan konsep-konsep, manajemen operasional reserse dan kriminal, penyidikan, Juklak dan Juknis Penyidikan Tindak Pidana Kayu, tindak pidana penyelundupan kayu, transnational crimes, Illegal Logging. Kesimpulan, Penyidikan Tindak Pidana Illegal Logging oleh Satreskrim Polres Berau (Study Kasus Penyelundupan Kayu Hitam Ke Tawao Malaysia) belum optimal, jika dilihat dari hambatan sarana dan anggaran yang sangat diperlukan dalam proses penyidikan kemudian juga dilihat clan hasil yang tidak maksimal dalam penanganan hukum hanya 3 kasus yang terungkap. Saran, Polres Berau seyogyanya melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat dan organisasi lingkungan, hal ini karena masyarakat adalah merupakan kekuatan yang sangat besar dan potensial dalam upaya mendukung penegakan hukum lingkungan. Penegakan hukum lingkungan bukan merupakan tanggung jawab dari aparat semata, melainkan juga merupakan tanggung jawab dari masyarakat.