Abstrak

Polri mengemban tugas yang cukup berat dalam hal penyidikan terhadap kegiatan illegal logging di Indonesia, demikian pula penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Garut terhadap praktek illegal logging di Kabupaten Garut. Penelitian yang dilakukan di Sat Reskrim Polres Garut ini memiliki tiga tujuan, yaitu : Pertama. Menggambarkan dan menjelaskan modus operandi kasus illegal logging yang terjadi di Wilayah Kabupaten Garut tahun 2006, Kedua Menggambarkan dan menjelaskan proses penyidikan kasus illegal logging oleh Sat Reskrim Polres Garut Jawa Barat dalam penerapan pasal pidana yang dipersangkakan dan aspek yuridis, Ketiga. Menjelaskan faktor yang mendorong dan menghambat proses penyidikan kasus illegal logging oleh Sat Reskrim Polres Garet Jawa Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus. Informasi atau data berasal dari infornan dan dokumen Polres Garut Jawa Barat, sepcrti Berkas Perkara, surat-surat, foto, dll.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi kasus illegal logging di Wilayah Kabupaten Garut dikelompokkan kedalam dua kelompok modus operandi yaitu : Pertama. Modus operandi kasus illegal logging tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah SKSHH (Surat Keterangan Sah-nya Hasil Hutan), Kedua. Modus operandi kasus illegal logging yang menyalahgunakan dokumen yang sah SKSHH (Surat Keterangan Sah-nya Hasil Hutan). Dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidik menerapkan pasal pidana kepada tersangka illegal logging kurang tepat atau kurang lengkap dan masih ada kekurangan lain dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Garut.

Proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Garut terhadap pelaku ilegal logging di Wilayah Kabupaten Garut dilakukan mulai dari tahap Penyelidikan, Penindakan (Pcmanggilan, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan) dan Pemeriksaan sampai pada tahap Penyelesaian dan Penyerahan Berkas Perkara. Faktor Pendorong dan penghambat dalam melakukan penyidikan kasus illegal logging di Sat Reskrim Polres Garut adalah faktor motivasi dan kebutuhan sebagai faktor pendorong dalam melakukan penyidikan kasus illegal logging, sedangkan faktor penghambat dalam melakukan penyidikan adalah Ketentuan Hukum, penerapan pasal pidanan, jumlah personil, sarana dan prasarana, oknum pejabat pemerintah, pendidikan dan latihan serta partisipasi masyarakat.

Fenomena kasus illegal logging di Wilayah Hukum Polres Garut membutuhkan keberadaan satuan yang khusus berlugas menyelidiki dan menyidik kasus ini tanpa hares dibebani untuk menyelidiki kasus lain. Khususnya untuk Polres Garut yang menangani kasus illegal logging dengan kuantitas dan kualitas yang banyak dan beragam hares mempunyai personal yang cukup dan handal dalam melakukan penyidikan. Hal ini ditempuh melalui pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan penyidikan kasus illegal logging.