Hutan Nantalu yang berfungsi sebagai penambat air, pencegah banjir, melindungi ekosistem yang khas dan pengendalian hidrologi wilayah Kab.Asahan luasnya Dan total 34.100 hektar kawasan hutan, kini yang tersisa antara 4.000 hingga 5.000 hektar. Hal tersebut mengakibatkan fungsi hutan sudah mulai menurun sebagai sumber serapan air Sungai Asahan.Berkurangnya areal hutan dikarenakan adanya aktifitas illegal logging yang dilakukan oleh pelaku illegal logging baik itu masyarakat di sekitar kawasan hutan maupun perusahaan-perusahaan yang mengalih fungsikan fungsi hutan menjadi areal perkebunan.
Beberapa rumusan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah. 1) Bagaimana pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Asahan terhadap pelaku illegal logging di hutan lindung Nantalu, 2) Bagaimana implementasi manajemen yang dilakukan oleh Penyidik Polres Asahan dalam melakukan penyidikan terhadap pelaku illegal logging di hutan lindung Nantalu, 3) Faktor-faktor yang mempengaruhi Penyidik Polres Asahan dalam melakukan penyidikan terhadap pelaku illegal logging di hutan lindung Nantalu ?
Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan pelaksanaan penyidikan oleh Polres Asahan terhadap pelaku illegal logging di hutan lindung Nantalu, untuk mengetahui dan menjelaskan implementasi manajemen yang dilakukan oleh Penyidik Polres Asahan dalam menanggulangi pelaku illegal logging di hutan lindung Nantalu, dan untuk mengetahui kendala dan faktor-faktor yang mempengaruhi Penyidik Polres Asahan dalam penanggulangan terhadap pelaku illegal logging di hutan lindung Nantalu.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini mengambil obyek di Polres Asahan dan Hutan Nantalu, untuk keperluan penelitian dilakukan wawancara dengan sumber data/informasi yaitu KaPolres Asahan, Kasai. Reskrim Polres Asahan beserta anggotanya, LSM/tokoh masyarakat, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Departemen Kehutanan dan Perkebunan Kab. Asahan, Wartawan dan pelaku illegal logging hutan lindung Nantalu. Pengolahan data kualitatif dilakukan dengan mengelompokkan data yang terhimpun baik dan hasil wawancara, laporan hasil pengamatan ataupun dari studi dokumen dan bahan kepustakaan lain. Kemudian dilaksanakan dengan mereduksi data yang dimulai dari verifikasi data, memilah-milah data dan mengambil data yang relevan, kemudian diambil suatu kesimpulan.
hasil dari analisis menunjukan bahwa penyidikan terhadap pelaku illegal logging hutan lindung Nantalu belum efektif dan efisien yang dibahas didalam bab IV dan bab V skripsi ini. Konsep manajemen dan proses penyidikan yang belum sepenuhnya diterapkan mengakibatkan belum maksimalnya hasil penyidikan.