Abstrak

Latar belakang permasalahan ini adalah timbulnya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan batu besi tanpa ijin di wilayah hukum Polres Tanah Laut. Penambangan batu besi di Kabupaten Tanah Laut dieksploitasi mulai tahun 2005. Dengan kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II untuk bisa mengeluarkan KP (Kuasa Pertambangan) menimbulkan peluang terjadinya penambangan batu besi tanpa ijin. Penegakan hukum terhadap penambangan batu besi tanpa ijin di wilayah hukum Polres Tanah Laut dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Tanah Laut secara represif. Satuan Rekrim Polres Tanah Laut melakukan penyidikan terhadap kasus penambangan batu besi tanpa ijin.

Dalam hasil penelitian bahwa yang melatar belakangi penambangan batu besi tanpa ijin adalah 1) penambangan tanpa ijin sangat menguntungkan, 2) Kuasa Pertambangan diperoleh tanpa mengeluarkan biaya, 3) Keuntungan yang diperoleh sangat besar, 4) adanya korupsi, kolusi dan nepotisme dengan petugas, 5) Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hasil sumber daya alam yang tersedia salah satunya sumber daya alam batu besi.

Upaya penegakan hukum yang telah dilakukan Satuan Reskrim Polres Tanah Laut terhadap penambangan batu besi tanpa ijin pada tahun 2006 hanya satu kasus dengan tersangka a.n. Bahrudin. Penegakan hukum oleh Satuan Reskrim berupa penyidikan dan menjerat tersangka dengan Undang-undang No.11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok-pokok Pertambangan pasal 31. Berdasarkan KUHAP, berkas telah diajukan ke Kejaksaan dan sudah P21. Tetapi sampai saat dilakukan penelitian, kasus tersebut belum dilakukan persidangan di Pengadilan dan diperoleh informasi dari kejaksaan masih dalam tahap pra penuntutan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum Satuan Reskrim Polres Tanah Laut dalam kasus penambangan batu besi tanpa ijin ada 3 (tiga) faktor yaitu, 1) faktor dari polisinya sendiri, dan 2) baiknya hubungan antara instansi penegakan hukum dan 3) belum adanya UU yang mengatur terhadap tindak pidana tertentu dalam pertambangan.

Dampak dari penegakan hukum adalah dari segi positifiiya adalah tidak beroperasinya pertambangan batu besi tanpa ijin sehingga tidak merusak lingkungan dan utuhnya habitat di lokasi pertambangan batu besi tersebut. Dari segi negatifnya adalah banyaknya pengangguran akibat tidak beroperasinya aktivitas pertambangan batu besi tanpa ijin. Penegakan hukum oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Tanah Laut telah dilaksanakan semaksimal mungkin guna memberikan efek jera kepada pelaku penambangan batu besi tanpa ijin. Keberhasilan tersebut tidak menjadi tanggung jawab Polres Tanah Laut beserta instansi lain saja sebagai penegak hukum tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.