Abstrak

Latar belakang masalah penelitian ini diangkat dari adanya penegakan hukum penambangan timah tanpa izin oleh Polres Bangka Tengah yang terjadi di Kabupaten Bangka Tengah. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana penegakan hukum penambangan timah tanpa izin di wilayah hukum Polres Bangka Tengah?. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, metode penelitian menggunakan metode studi kasus.

Dalam hasil penelitian ini bahwa praktik terjadinya penambangan timah tanpa izin Di Kabupaten Bangka Tengah telah dilakukan secara turun temurun sejak zaman VOC. Praktik penambangan tanpa ijin ini telah melanggar UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, di samping itu perilaku menyimpang ini tidak mengindahkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan Perda Gubernur Bangka Belitung No. 03/2004 tentang pengelolaan usaha pertambangan umum. Modus operandi dari perilaku menyimpang dengan melakukan penambangan timah tanpa izin baik di wilayah yang sudah ditambang oleh pemilik kontrak karya (PT. Kobatin) maupun di wilayah yang produktif dengan membuka penambangan TI (Tambang Inkonventional) sehingga mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup.

Pembahasan hasil penelitian terhadap terjadinya penambangan timah tanpa izin dengan menggunakan teori anomie, teori manajemen dan konsep penegakan hukum Pembahasan lebih difokuskan pada hasil penelitian tentang pelaksanaan penegakan hukum penambangan timah tanpa izin oleh Polres Bangka Tengah dengan menggunakan teori manajemen dengan melakukan perencanaan, pengorganisasi, pelaksanaan, koordinasi dan pengawasan terhadap upaya-upaya Polres Bangka Tengah dengan melakukan tindakan-tindak pre-emtif, preventif dan represif.

Kesimpulan bahwa penegakan hukum penambangan timah tanpa izin oleh Polres Bangka Tengah dengan mengedepankan Sat Reskrim dengan melakukan upaya-upaya paksa. Namun hasiI yang dilaksanakan dalam penegakan hukum penambangan timah ini belum maksimal. Hal ini, disebabkan adanya hambatan yang dialami oleh Polres Bangka Tengah seperti dari faktor hukumnya, faktor penegak hukumnya, faktor sarana prasarananya, faktor masyarakatnya, dan faktor budaya masyarakatnya. Oleh karena itu, direkomendasikan: perlunya Polres Bangka Tengah mengajak pihak-pihak lain untuk merumuskan kebijakan dalam penanggulangan masalah penambangan timah tanpa izin, perlunya Polri merumuskan suatu sistem operasional yang standar (Juklak dan Juknis) dalam melakukan penegakan hukum terhadap illegal mining, dan perlunya Polres Bangka Tengah melakukan program peningkatan kemampuan anggotanya, meningkatkan sarana prasarana dan biaya operasional dalam penegakan hukum illegal mining.