Abstrak

Indonesia mempunyai potensi sumber daya perikanan yang sangat menjajikan untuk menghasilkan banyak devisa negara dan dimanfaatkan oleh para nelayan serta pengusaha di sektor perikanan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya serta kesejahteraan. Terlebih perairan Sulawesi Selatan yang kaya akan sumber daya hayati yaitu ikan telah di manfaatkan oleh para nelayan untuk keperluan seperti disebut di atas.

Dalam pemanfaatannya, para nelayan mupun pengusaha ikan lokal sering menggunakan cara-cara yang dilarang dalam proses penangkapannya. Penangkapan secara tidak benar atau lebih dikenal dengan sebutan illegal fishing yang dilakukan oleh para nelayan di Kepulauan Sulawesi Selatan sebagian besar adalah menggunakan bom rakitan dan potasium sianida. Penggunaan kedua alat tersebut akan berdampak pada kerusakan lingkungan serta ekosistemnya. Hal ini merupakan tanggung jawab bagi kita bersama untuk menyelamatkan lingkungan dan ekosistem di bawah air

Menanggapi hal itu Dit Polair Polda Sulsel mengambil langkah-langkah guna menekan penyalahgunaan bahan peledak dan potasium sianida untuk menangkap ikan. Langkah-langkah tersebut merupakan upaya dan Dit Polair untuk memberantas kegiatan illegal fishing di Perairan Sulawsi Selatan, sehingga dengan latar belakang hal tersebut penulis mencoba menulis skripsi dengan judul Pemberantasan Illegal Fishing di Perairan Sulawesi Selatan oleh Dit Polair Polda Sulsel.

Dalam pembuatan skripsi ini penulis menganalisa berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pemberantasan illegal fishing dengan berbagai teori serta konsep-konsep yang yang relevan dengan permasalahan tersebut. Sehingga diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas bagi pembaca untuk memahami pemberantasan illegal fishing yang dilakukan oleh Dit Polair Polda Sulsel di Perairan Makassar.

Wujud pemberantasan yang dilakukan adalah dengan melakukan kegiatan penegakan hukum di wilayah perairan, yang meliputi kegiatan preventif dan reperesif. Bentuk kegiatan preventif adalah patroli perairan sedangkan bentuk dari kegiatan repesif adalah dengan melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap para pelaku illegal fishing.

Namun demikian pola kegiatan preventif maupun represif tersebut tidak selamanya berjalan mulus, karena masih ditemukan berbagai macam kendala. Kendala tersebut misalnya berasal dan sumber daya manusianya, peralatannya, hukumnya sendiri, maupun lingkungan sosial lainnya. Untuk itu Dit Polair Polda Sulsel juga telah mengambil langkah untuk meminimalisir kendala yang dihadapi sehingga pelaksanaan pemberantasan dapat berjalan efektif dan efisien dengan sumber daya yang ada.

Untuk itu Dit Polair Polda Sulsel perlu bekerja sama dengan instansi terakait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sulawesi Selatan, Lantamal Makassar, serta Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Laboratorium Forensik guna memecahkan berbagai permasalahan illegal fishing. Namun tidak lupa peran aktif dari masyarakat utuk membantu tugas tugas tersebut sangat diharapkan.