Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum lingkungan hidup terhadap penyimpangan praktik penambangan pasir di Kecamatan Astanajapura. Berbagai teori dan konsep digunakan untuk mengungkap permasalahan tentang penyimpangan yang terjadi, upaya penegakan hukum lingkungan hidup yang dilakukan, dan faktor yang mempengaruhinya.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif dengan metode deskriptif analisis dan teknik pengamatan, wawancara mendalam serta penelitian dokumen, sehingga dapat mengungkap secara utuh penegakan hukum lingkungan hidup terhadap penyimpangan praktik penambangan pasir di Kecamatan Astanajapura.

Berdasarkan analisis terhadap temuan penelitian diperoleh beberapa kesimpulan bahwa (1) penyimpangan praktik pertambangan pasir di Kecamatan Astanajapura merupakan pelanggaran hukum lingkungan hidup, (2) upaya Polres Cirebon dalam penegakan hukum lingkungan hidup merupakan bagian dari strategi penegakan hukum lingkungan hidup terpadu dan telah menerapkan kaidah 3 (tiga) aspek penegakan hukum lingkungan hidup, (3) faktor-faktor yang mempengaaruhi penegakan hukum lingkungan hidup tersebut meliputi faktor yang mengganggu dan faktor yang mendukung. Faktor-faktor yang mendukung antara lain adanya sarana fasilitas dan dukungan anggaran yang cukup, faktor masyarakat terdiri dari adanya kesadaran dari kaum terpelajar dan adanya dukungan berupa pemberitaan dari pers. Sedangkan faktor yang mengganggu penegakan hukum lingkungan hidup antara lain adanya penafsiran yang keliru terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 80 Tahun 2001, kurangnya pengetahuan dan keterampilan penyidik Polres Cirebon dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat terkait.

Oleh karena itu peneliti menyarankan: (1) untuk mencegah terulangnya penyimpangan praktik penambangan pasir, diperlukan peningkatan upaya penegakan hukum secara administratif, (2) dalam menyusun peraturan daerah yang berkaitan dengan pengelolaan pertambangan, pemerintah Kabupaten Cirebon perlu melibatkan unsur-unsur dari perguruan tinggi, penegak hukum, masyarakat, dan organisasi lingkungan hidup, (3) untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan penyidik diperlukan peningkatan pendidikan dan pelatihan khususnya dalam bidang hukum lingkungan, (4) perlu dilakukan penyuluhan dan pembinaan potensi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum.