Sukabumi adalah salah satu kabupaten di wilayah propinsi Jawa Barat, dengan wilayah hutan yang cukup luas. Namun sangat disayangkan illegal lagging masih marak terjadi di kawasan hutan tersebut. Masyarakat masih menggunakan lahan hutan untuk bercocok tanam, karena masyarakat tidak punya pilihan mata pencaharian lain. Hal ini terjadi karena latar belakang pendidikan yang sangat minim.
Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menggambarkan tentang pelaksanaan Program PHBM sebagai upaya penyelamatan hutan serta partisipasi masyarakat dan peran Polres Sukabumi dalam program tersebut.
Untuk membahas permasalahan tesebut, penulis menggunakan teori komunikasi sebagai pisau analisis dalam mengupas permasalahan yang ada.
PHBM di desa Sukamaju, walaupun baru berjalan, namun disambut baik oleh masyarakat Desa Sukamaju. Proses PHBM diawali dengan Sosialisasi, Dialog, Kelembagaan, Negosiasi, Jaminan Hukum, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi. Sesuai dengan prinsipnya, yaitu berbagi dan peduli, melalui PHBM diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat, sehingga akan tumbuh kepeduliannya akan kelangsungan huan sebagai pemberi kesejahteraan. Untuk mengatur hal ini dan untuk memberikan beban tanggung jawab kepada semua pihak, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi menerbitkan Perda No. 13 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat.
PHBM adalah program yang sangat baik, namun perlu adanya beberapa hal yang perlu dilaksanakan agar program tersebut dapat menjadi lebih baik lagi, antara lain yaitu perlunya membina hubungan komunikasi dan koordinasi antara para pihak yang terkait, karena pada hakekatnya kerjasama adalah penting untuk menyelesaikan suatu permasalahan.