Abstrak

Latar belakang masalah penelitian ini diangkal dari adanya penggunaan teknologi informasi dalam pengungkapan illegal logging oleh Sat II Dit Reskrim Polda Riau.

Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami penggunaan teknologi informasi dalam pengungkapan illegal logging oleh Sat II Dit Reskrim Polda Riau. Lokasi penelitian dilakukan di wilayah hukum Polda Riau dan waktu penelitian dimulai pada tanggal 29 Nopember 2006 s/d tanggal 7 Januari 2007. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, metode penelitian menggunakan metode studi kasus dan telmik pengumpulan data menggunakan pengamatan, wawancara dan telaah dokumen.

Dalam temuan penelitian ini bahwa latar betakang penggunaan teknologi informasi dalam mengungkap kasus illegal logging di wilayah hukum Polda Riau, dimulai dari maraknya illegal logging yang terjadi di Provinsi Riau, adanya Instruksi Presiden RI No. 4 tahun 2005 tanggal 18 Maret 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu dan pengungkapan kasus illegal logging di hilir yang kurang memuaskan, maka diawal tahun 2006 pihak Dit Reskrim Polda Riau melalui Sat II Dit Reskrim melakukan penerapan teknologi informasi untuk mengungkap kasus keberadaan sawmil-sawmil di tengah hutan dan pusat penebangan kayu.

Penggunaan teknologi informasi dalam pengungkapan illegal logging oleh Sat II Dit Reskrim Polda Riau diawali dari adanya informasi dari masyarakat dan Dimas Kehutanan tentang adanya wilayah-wilayah rawan illegal logging, kemudian wilayah rawan tersebut diolah dengan menggunakan software menggunakan software google earth, map source dan GPS yang menghasilkan data output berupa titik-titik koordinat lokasi illegal logging yang merupakan suatu informasi yang akurat berupa Target Operasi (TO) guna merumuskan suatu kebijakan dalam pelaksanaan Operasi Hutan Lestari Siak II-2006. Pelaksanaan Operasi Hutan Lestari Siak II-2006 dengan prioritas sasaran 52 titik koordinat yang berlokasi di sepanjang sungai Gaung dan Simpang Kanan Inhil yang dilaksanakan seiama 1 bulan dengan hasil pengungkapan kasus illegal logging yang ditangani Dit Reskrim Polda Riau sebanyak 15 titik dengan tersangka 15 perusahaan kayu dan barang bukti berupa kayu olahan sebanyak 5.011 m3, kayu bulat sebanyak 29.425 m3, mal sebanyak 4 buah serta piringan sebanvak 5 buah. Sisanya sebanyak 37 titik ditangani oleh Polres Indragiri Hilir.

Kendala dalam penggunaan teknologi informasi dalam pengungkapan illegal logging antara lain: 1) adanya keterbatasan kemampuan personal, 2) belum adanya Juklak, 3) Kurangnya sarana dan prasarana, 5) Minimnya biava untuk mendukung penggunaan teknologi informasi dalam pengungkapan illegal logging.

Oleh karena itu, direkomendasikan : 1) Perlu adanya komitmen yang konsisten mulai dari tingkat bawah sampai alas, 2) Pertunya penggunaan teknologi informasi dalam pengungkapan illegal logging dan tindak pidana lainnya digunakan oleh Polda-Polda seluruh Indonesia, 3) Perlunya adanya regenerasi penggunaan teknologi informasi oleh Sat II Dit Reskrim dan peningkatan sarana dan prasarananya.