Abstrak

Penambangan emas dikawasan gunung Pongkor dilakukan oleh dua macam penambang, yang pertama adalah pemilik kuasa pertambangan yaitu PT. Antam Tbk. dan yang kedua dilakukan oleh penambang emas tanpa ijin atau liar (PETI). Penambang emas tanpa dibedakan menjadi tiga golongan, golongan pertama adalah Gurandil yang kerjanya sebagai ahli dalam menggali urat emas, golongan kedua adalah Pemikul yang bertugas memikul tanah yang mengandung emas dari lubang hingga sampai tujuan, dan golongan ketiga adalah Gelundung, beroperasi mendulang emas dengan menggunakan air raksa sebagai media pengikat emas.

Secara hukum kegiatan Penambang Tanpa Ijin (PETI) adalah illegal, itu sebabnya mereka disebut sebagai penambang liar, mereka menambang dikawasan yang secara hukum telah menjadi wewenang dan hak suatu perusahaan yang telah memiliki ijin pertambangan atau kuasa pertambangan di daerah itu. Jumlah PETI mencapai puncaknya pada tahun 1998-1999 yaitu sekitar 6.000 orang. Ketegangan PETI dengan perusahaan mencapai puncaknya pada Desember 1998 dengan adanya kerusuhan yang membumihanguskan kompleks dan fasilitas kantor UBPEP di Sorongan.

Hal tersebut menyebabkan perusahan yang memiliki Kuasa Pertambangan atau KP (dalam hal ini PT. Antam 7hk) sangat dirugikan oleh adanya aktivitas gurandil atau penambang tanpa ijin. Oleh sebab itu keamanan merupakan kebutuhan yang sangat panting bagi suatu industri atau perusahaan dalam menjalankan rods industri atau perusahaan. Tanpa adanya keamanan yang terjamin industri atau perusahaan sangat rentan untuk menderita kerugian bahkan dapat menyebabkan suatu industri atau perusahaan gulung tikar atau dengan kata lain bangkrut yang akhirnya akan mengakibatkan penurunan devisa negara di sektor industri.

Satuan Brimobda Jabar dimintakan bantuan (BKO pada Polwil Bogor) pengamanan wilayah dalam mencegah praktek PETI yang menimbulkan kerugian bagi Negara dan merusak lingkungan. Pelaksanaan pengamanan wilayah yang dilakukan oleh Sat Brimobda Jabar dengan menggunakan bentuk penjagaan dan patroli di wilayah PT. Antam Tbk. Dalam pelaksanaan tugasnya tidak berjalan sebagaimana mestinya, yaitu tidak melaksanakan metode pengamanan wilayah yang benar dan sepertinya terkesan rutinitas saja, hal ini terkait dengan masih adanya pelaku PETI yang merugikan perusahaan serta menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.

Kendala yang dihadapi oleh anggota Brimob di lapangan berkaitan dengan upaya pengamanan wilayah terbagi menjadi empat, yaitu Man, Money, Material, dan Methods. Terutama kendala yang ditimbulkan oleh adanya baking dari oknum aparat dalam pelaksanaan penambangan tanpa ijin (PETI), dan ditambah lagi kondisi lokasi kawasan Gunung Pongkor yang bergunung-gunung dan berbukit terjal.

Melihat kondisi diatas disarankan adanya suatu metode pengamanan wilayah yang seharusnya diterapkan yang didalamnya adanya suatu koordinasi dan manajemen yang baik. Didalam pelaksanaan metode pengamanan wilayah diterapkan dengan menggunakan cara patroli medan berat yaitu cara garu karena mengingat luas wilayah yang bergunung-gunung dan terjal.