Abstrak

Penuliasan karya ilmiah (skripsi) ini mengangkat permasalahan telah terjadinya kejahatan di bidang lingkungan hidup dengan adanya perusakan hutan di Pulau Sangiang oleh PT. Pondok Kalimaya Putih dengan tersangka an. Dewanto Kurniawan terhadap UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, yaitu dengan dilakukannya perusakan terumbu karang di sepanjang perairan pulau Sangiang dengan cara dikeruk untuk pembuatan jalan dan pembabatan hutan bakau yang dijadikan tempat usaha perikanan, perkebunan dan pertanian.

Penulis menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu studi kasus atau evaluasi atas proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Banten dan upayanya dalam mengidentifikasikan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi serta kendala apa saja yang dihadapi dalam penerapan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.

Penerapan pidana dalam kasus ini sebagai penunjang hukum administrasi dengan memperhatikan alas subsidaritas, yaitu bahwa pidana digunakan apabila sanksi administrasi dan sanksi perdata atau alternatif untuk penyelesaian sengketa limgkungan hidup tidak efektif dan ditambah lagi tingkat kesalahan pelaku relatif berat dan menimbulkan keresahan pada masyarakat.