Salah satu habitat yang dilindungi dalam hutan adalah Orang Utan. Orang utan saat ini merupakan binatang langka, karena manusia terus-menerus merusak habitat mereka dan seringkali pula menjual bayi-bayi mereka secara ilegal untuk dijadikan hewan peliharaan. Sementara itu Orang Utan yang ada di Indonesia bukan saja diperjual belikan di dalam negeri Indonesia saja, namun sampai ke luar negeri seperti Thailand, dan salah satu kasus yang terjadi di Malang adalah pemeliharaan satwa langka orang utan 'Tole' oleh Bapak Mudjianto.
Permasalahanm dalam penelitian ini adalah bagaimaina peneliharaan tanpa ijin satwa langka orang utan 'Tole' di wilayah Polresta Malang 7, bagaimana pelaksanaan penegakan hukum oleh Polresta Malang terhadap tindak pidana pemeliharaan tanpa ijin satwa langka orang utan 'Tole' ? dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tindak pidana pemeliharaan tanpa ijin satwa langka orang utan 'Tole' oleh Polrlesta Malang ?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode studi kasus. Sumber infortnasi Kapolresta Malang, Kasat Reskrim dan anggota, personal KSDA Malang dan masyarakat khususnya pemilik orang utan 'Tole'. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa - data yang digunakan dengan melakukan-tabapan-tahapan, reduksi data, sajian data dan penariksan kesimpulan. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan pada bulan Desember 2006 sampai dengan Februari 2007.
Berdasarkan penelitian penuiis diperoleh hasil bahwa pemeliharaan orang utan awalnya karena Mudjianto melihatnya dijual di pasar Plindit Malang, timbal rasa suka kemudian memilikinya dari tahun 1988 sampai dengan 2003, orang utan tersebut diberinama 'Tole'. Dikarenakan orang utan 'Tole' tidak memiliki ijin, make dilakukan pcnyuluhan di rumah Mudjianto untuk dikembalikan ke habitatnya tapi tidak diindahkan sehinga dilakukan penegakan hukum terhadap Mudjianto.
Kemudian selanjutnya dilakukan pelaksanaan penegakan hukum oleh Polresta Malang Tcrhadap tindak pidana pemeliharaan tanpa ijin satwa langka orang utan `Tole' adalah sebagai berikut : (1) Penyelidikan, (2) Penyidikan, dan (3) Penyelesaian dan Penyerahan Berkas Perkara, dan sudah mendapatkan keputusan pengadilan dengan nomor Putusan No. 401Pid 1312005 P.N. Malang dengan keputusan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 (empat) bulan penjara dan denda Rp. 500.000.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tindak pidana pemeliharaan satwa langka orang utan `Tole' oleh Polresta Malang terdiri dari : (1) Faktor hukum, (2) Faktor penegak hukum (3) Faktor sarana dan prasarana, (4) Faktor masyarakat, walaupun khusus untuk kasus 'Tole' sudah sesuai dengan konsep penegakan hukum dimana baik aturan hukumnya, aparat yang melakukan penyidikan melaiui koordinasi dan dukungan masyarakat sehingga dapat melakukan tindakan tegas terhadap kasus Tole tersebut, namun masih banyak kasus yang belum dapat ditangani atau ditindak karena sampai sekarang bare 3 (tiga) kasus yang ditangani oleh Polresta Malang. tentunya hal ini berkaitan dengan banyak faktor yang belum mendukung berjalannya pelaksanaan penegakan hukum dengan optimal dalam misi menjaga kelangsungan hidup para satwa langka tersebut.