Abstrak

Masalah lingkungan hidup terjadi karena pesatnya kegiatan pembangunan di sektor ekonomi dan industri yang kurang mengindahkan kelestarian lingkungan hidup. Kondisi tersebut menyebabkan Iingkungan hidup mendapat tekanan yang cukup berat sehingga lahan kritis cenderung menin gkat, penyusutan keanekaragaman hayati, kondisi pesisir menceinaskan, pencemaran tanah, air dan udara bertambah. Kerusakan Lingkungan Hidup akibat pertambangan batubara dikarenalan proses pertambangan yang dilakukan tidak memperhatikan kelestarian lingkungan hidup hanya mengejar keuntungan dari segi ekonomi semata. Dampak langsung yang dirasakan oleh masyarakat adalah terjadinya banjirltanah longsor, pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau.

Ruang lingkup penulisan skripsi ini adalah masalah kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan batubara di Kecamatan Panggarangan, penegakan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Skripsi disusun dengan enam bab dan teori yang digunakan diantaranya : teori pembelanjaran tingkah laku (Sutherland), teori manajemen (GR. Terry), dan konsep penegakan hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan kualitatif, sedangkan metode penelitian menggunakan metode penelitian sosial sebagaimana yang dikemukakan pleb Farouk Muhammad dan Djaali. Adapun sumber informasi dalam skripsi ini yaitu, Kapolsek Panggarangan, Pejabat Kecamatan Panggarangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan dan Energi, Masyarakat yang terkena dampak, Masyarakat Pelaku Pertambangan, dan Tokoh Masyarakat. Metode pengumpulan data dalam skripsi ini adalah observasi, wawancara dan studi dokumen.

Temuan penelitian yang didapat dilapangan bahwa kegiatan pertambangan batubara yang terjadi di Kecamatan Panggarangan adalah pertambangan batubara ilegal, pertambangan batubara legal (memiliki izin) tetapi dalam pelaksanaannya menampung hasil pertambangan batubara ilegal dengan memberi modal kepada masyarakat pertambangan batubara ilegal yang dibeckingi oleh oknum Polisi tertentu. Dalam skripsi ini dapat dianalisa bahwa kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan batubara antara lain : (1) Para penambang resmi tidak pemah menggunakan dokumen AMDAL dalam melakukan pertambangan batubara, begitu juga dengan pertambangan batubara ilegal, (2) Pertambangan yang dilakukan diluar koordinat sebagaimana ditentukan dalam kuasa pertambangan, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, (3) Perusahaan yang baru memiliki ijin KP eksplorasi sudah melakukan kegiatan eksploitasi, (4) Tidak ada lain kuasa pertambangan, (5) Menggunakan alas tradisional mekanik (skop, cangkul), (6) Menggunakan alat berat (excavator), (7) Menambah luas dan dalam galian, (8) Memanfaatkan sisi lain dari pertambangan resmi.