Abstrak

Berdasarkan data awal yang penulis peroleh, di wilayah hukum Poltabes Denpasar terdapat pembangtman proyek-proyek untuk kawasan usaha yang berada di atas lahan hutan bakau. Kawasan usaha tersebut dibangun di alas lahan hutan bakau yang masuk dalam kategori Taman Hutan Raya (Tahura) di kawasan Ngurah Rai yang menurut Keputusan Presiden No. 32 Tatum 1990, Pasal 6 point 3, merupakan kawasan yang wajib dan harus dilindungi keberadaannya. Hal ini menarik perhatian penulis untuk melihat lebih jauh dengan melakukan penelitian mengenai bagaimanakah penyalahgunaan hutan bakau untuk kawasan usaha di wilayah hukum Poltabes Denpasar.

Dalam proses pembahasan penulis menggunakan konsep hutan bakau dan konsep penyalahgunaan dan penyimpangan serta Dellerance Theory. Konsep-konsep dan teori tersebut tersebut kemudian penulis rumuskan dalam kerangka berpikir yang merujuk pada fokus penelitian. Penelitian ini sendiri menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi kasus. Sumber infonmasi meliputi informan dari Pusat lnformasi Mangrove Propinsi Bali, Departemen Kebutanan Propinsi Bali, LSM-LSM yang berorientasi pada masalah hutan bakau, serta Poltabes Denpasar. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, observasi dan penelusuran dokumen. Teknik analisa data dilakukan secara induktif melalui reduksi rata, sajian data dan penarikan kesimpulan.

Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis lakukan diketahui bahwa berdasarkan konsep obyektifis dan subyektifis mengenai penyalahgunaan atau penyimpangan maka dapat dikatakan bahwa pemanfaatan hutan bakau di wilayah hukum Poltabes Denpasar untuk keperluan usaha, beberapa dapat dikategorikan sebagai sebuah bentuk penyalahgunaan. Terkait dengan faktor-faktor yang melatarbelakangi penyalahgunaan hutan bakau untuk kawasan usaha di wilayah hukum Poltabes Denpasar adalah faktor yang berasal dari rendahnya kesadaran masyarakat terhadap konservasi hutan bakau, faktor yang berasal dari pemerintah, baik daerah maupun pusat, dan faktor lemahnya penegakkan hukum. Bentuk penanggulangan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang terhadap penyalahgunaan hutan bakau untuk kawasan usaha di wilayah hukum Poltabes Denpasar, pada dasarnya adalah sebuah bentuk penanggulangan degradasi dari keberadaan hutan bakau secara keseluruhan. Upaya yang dilakukan tersebut adalah dengan melakukan kebijakan-kebijakan yang mencakup bidang ekologis, ekonomi, kelembagaan dan hukum. Upaya yang dilakukan Poltabes Denpasar dalam penegakkan hukum alas penyalahgunaan hutan bakau untuk kawasan usaha di wilayah hukumnya dapat dikatakan tidak pernah dilakukan, Padahal peluang yang dimiliki oleh Poltabes Denpasar cukup besar untuk menjerat mereka dengan pasal-pasal yang terdapat pada Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, bilamana ada laporan yang masuk dari masyarakat atau dari LSM dengan mengajukan class action atau ketika pihak kehutanan sudah melimpahkan suatu kasus kepada Poltabes Denpasar.