Skripsi ini ditulis dengan Tatar belakang kegiatan penambangan ilegal yang banyak dilakukan oleh rakyat kecil yang keadaan ekonominya sulit. Karena kebanyakan dari mereka berlatar belakang pendidikan rendah, kegiatan menambang secara ilegal merupakan salah satu pilihan untuk menyambung hidup harem pekerjaan yang lebih baik menuntut keahlian yang tinggi. Para rakyat kecil pelaku penambangan ilegal ini, tidak memikirkan dampak dari perbuatan mereka bagi lingkungan serta bagi diri mereka sendiri dimana cara mereka menambang telah menciptakan lokasi yang sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa mereka maupun orang-orang disekitar. Penulis melakukan penelitian dengan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif analisis tentang kegiatan penambangan ilegal di Kecamatan Tembalang Kota Semarang Propinsi Aiwa Tengah yang memiliki potensi alam berupa Galian C yakni berupa pasir, batu dan tanah urug. Penambangsn ilegal ini telah berlangsung sejak lama, tetapi penegalckan hukum yang dilakukan baru satu kasus. Karena itu upaya pencegahan harus dilakukan, dalam hal ini penulis tertarik pada konsep Perpolisian Masyarakat (Polmas) sebagai alternatif upaya pencegahan.
Untuk sementara semua penambangan telah berhenti mengingat ijin yang diajukan tidak jelas terbitnya, tetapi masih ada warga yang mencuri-curi kesempatan menambang secara ilegal dengan menggunakan peralatan manual. Permasalahan yang diangkat penulis dalam penelitian ini mengenai bagaimana penambangan itu dilakukan dan bagaimana konsep Polmas tersebut digunakan dalam upaya pencegahan penambangan Dalian C ilegal di Keeamatan Tembalang serta adanya kendala-kendala dalam penerapan konsep Polmas tersebut. Hasil penelitian memberikan data dan informasi mengenai praktek penambangan Galian C ilegal di Tembalang, tanggapan masyarakat terhadap penerapan Polmas, serta bagaimana konsep Polmas diterapkan oleh Polsek Tembalang menjadi hal yang menarik untuk dibahas.
Kesimpulan dari pembahasan penelitian ini diperoleh jawaban tentang permasalahan penelitian. Permasalahan pertama bahwa praktek penambangan tersebut terjadi karena latar belakang ekonomi serta kesimpangsiuran proses perijinan. Permasalahan kedua perwujudan nyata implementasi Polmas, telah terbentuk 12 (dua belas) FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat) di tiap-tiap kelurahan di Kecamatan Tembalang. Adanya FKPM permasalahan yang muncul berkaitan dengan adanya pertambangan Galian C ilegal telah dibicarakan dengan baik dan dijadikan salah satu masalah untuk ditangani bersama. Mengenai permasalahan ketiga terjawab adanya kendala-kendala yang terdapat dalam implementasi Polmas terhadap pencegahan penambangan Galian C ilegal di Kecamatan Tembalang baik dalam intern Polsek maupun eksternnya adalah masyarakat.