Abstrak
Kotamadya Sawahlunto sebagai salah satu bagian wilayah dari Propinsi Sumatera Barat memiliki cadangan batubara yang tidak sedikit. Berdasarkan data yang diperoleh dari Perusaliaan Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) Unit Pertambangan Ombilin (UPO) yang merupakan perusahaan pertambangan resmi milik pemerintah, setidaknya terdapat sekitar 100 juta ton batubara, dan cadangan tertambang sekitar 37 juta ton dengan kualitas tinggi. Akibat dari dampak krisis perekonomian dan bergulimya reformasi, mengakibatkan semakin menurunnya kesejahteraan masyarakat. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dimana-mana, yang mengakibatkan meningkatnya angka pengangguran Pemenuhan kebutuhan hidup semakin susah sehingga masyarakat banyak menempuh jalan pintas dengan melakukan kegiatan penambangan di tempat terlarang. PT. Bukit Asam menjadi korbannya, setelah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap ratusan pegawainya, karena hasil produksi yang diterima tidak sebanding dengan biaya operasional lapangan, sehingga mau tidak mau PT. Bukit Asam Unit Pertambangan Ombilin harus melakukan pemangkasan jumlah pegawainya guna menekan biaya operasional yang keluar. Selain hal tersebut, akibat dari banyaknya pengangguran muncul kegiatan yang terlarang, yaitu kegiatan penambangan di wilayah kuasa pertambangan milik PT. Bukit Asam. Penambangan tanpa ijin, atau lebih dikenal dengan sebutan tambang rakyat tersebut semakin marak setelah bergulir reformasi yang ditandai dengan krisis perekonomian dan luntumya kepercayaan masyarakat terhadap pemeritah. Minimnya lapangan pekerjaan dan tidak ada alternatif lain dalam pemenuhan kebutuhan, menjadikan kegiatan penambangan tersebut menjamur. Berbagai upaya sudah dilakukan oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum yaitu kepolisian akan tetapi masih belum optimal karena faktor sosial kemasyarakatan dan keterbatasan personil maupun peralatan. Polres Sawahlunto juga berupaya melakukan pencegahan terhadap maraknya penambangan tanpa ijin tersebut. Sa1ah satu upaya tersebut adalah dengan mengedepankan fungsi Binamitra dalam melakukan upaya preventif, yaitu dengan memberikan penyuluhan-penyuluhan terhadap penambang tradisional di dalam rangka mencegah tindak pidana illegal mining yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Sawahlunto. Pencegahan yang dilakukan oleh Polres Sawahlunto dengan memberdayakan salah satu fungsi kepolisian tentunya bergantung pada faktor yang mendukung efektifitas tugas fungsi Binamitra. Sebagai contoh strategi Polmas yang merupakan paradigma baru kepolisian berkedudukan panting dalam mendukung pemberdayaan binamitra di daerah-daerah. Lebih lanjut akan dibahas mengenai faktor-faktor yang mendukung pemberdayaan binamitra dalam upaya mencegah maraknya tindak pidana illegal mining, kemudian juga membahas proses daripada tindak pidana illegal mining itu sendiri. Dan yang terakhir akan mengupas masalah pemberdayaan binamitra dalam mencegah illegal mining khususnya di wilayah Kota Sawahlunto.