Abstrak
Pelaksanaan kegiatan pembangunan membawa akibat meningkatnya perubahan dalam berbagai ukuran, mengandung resiko pencemaran dan kerusakan lingkungan sehingga struktur dan fungsi dasar yang menjadi penunjang kehidupan dapat rusak karenanya. Keadaan ini yang merupakan beban sosial karena pada akhirnya masyarakat dan pemerintah yang menanndung beban pemulihannya .Dalam hal ini pelaksanaan pembangunan harus dilakukan secara berkelanjutan.Untuk menjaga, memelihara serta melindungi agar lingkungan hidup tetap lestari, sehingga dapat menopang kelangsungan hidup dan dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan manusia serta makhluk hidup yang lain dari generasi sekarang ke generasi mendatang diperlukan adanya penanganan yang serius clan aparat pemerintah maupun aparat penegak hukum terhadap persoalan lingkungan hidup ini. Eksploitasi sumber daya alam yang terlampau besar dan penambangan pasir di Kabupaten Malang secara otomatis berdampak pada kerusakan lingkungan. Oleh karena itu perlu keterlibatan Polri untuk menanggulangi kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir dan batu di Kabupaten Malang.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir dan batu di wilayah Polres Malang serta peranan Polri dalam menanggulangi kerusakan lingkungan tersebut. Penelitian dilakukan dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan teknik analisa data.
Peranan Polri dalam menanggulangi kerusakan lingkungan hidup akibat dari penambangan pasir dan batu adalah mengamankan dan mengawal tim pemeriksa di iapangan, memasang papan larangan kegiatan penambangan di daerah rawan PETI, mengontrol lokasi rawan PETI, sebagai nara sumber pemasyarakatan hukum lingkungan serta penertiban penambangan tanpa ijin.
Faktor pendukung terhadap peranan Polri dalam menanggulangi kerusakan lingkungan hidup akibat dari penambangan pasir dan batu adalah adanya adanya sarana hukum serta kerjasama yang baik antara Polri dengan aparat pemerintah daerah. Dan faktor penghambatnya adalah keterbatasan jumlah personil Polsek dan dukungan anggaran serta terbatasnya sarana dan prasana berupa kendaraan khusus untuk patroli ke daerah rawan longsor.
Mengingat terbatasnya jumlah anggota Polri serta banyaknya jumlah penambang tanpa ijin yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup sehingga perlu menerapkan Community Policing guna menanggulangi aktivitas penambangan tersebut. Konsep community policing yang mengedepankan kemitraan polisi dengan warga akan lebih mempermudah memberikan kesadaran bagi masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungannya. Dengan cara tersebut diharapkan masyarakat sadar bahwa kegiatan yang mereka lakukan adalah bertentangan dengan peraturan serta membahayakan keselamatan jiwa.