Abstrak
Personal Brimob selain dipersiapkan sebagai pendukung Mabes Polri dengan melaksanakan tugas di daerah konflik di Indonesia, juga sebagai pendukung satuan kewilayahan pada operasi penyelundupan, kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, Kejahatan terhadap kekayaan negara dan kejahatan yang berimplikasi kontijensi. Kejahatan illegal logging dapat digolongkan sebagai kejahatan terhadap kekayaan negara sekaligus sebagai kejahatan transnasional disebabkan lingkupnya yang global ataupun bcrsifat regional, olch sebab itu pencegahan tindak pidana kejahatan illegal logging atau pembalakan hutan merupakan bagian dari tugas Brimobda Bengkulu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat studi kasus Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif. Sedangkan pclaksanaan penelitian ini dilakukan di Wilayah hukum Polda Bengkulu antara bulan Desember 2006 hingga Januari 2007. Temuan penelitian diperoleh pertama, modus operandi tindak pidana illegal logging, para pelaku dalam mengangkut kayu dengan tidak menggunakan SKSHH dan pelaku melakukan penebangan pohon dengan alasan ingin membangun rumah. Kedua, Pelaksanaan tugas operasional Sat Brimobda daiam pencegahan tindak pidana sudah dilakukan dalam bentuk patroli jarak jauh dengan melakukan tindakan pengawasan dan penyuluhan terhadap masyarakat. Ketiga, kendala-kendala yang menghambat pelaksanaan tugas Sat Brimobda Bengkulu dalam pencegahan tindak pidana illegal logging. Untuk hambatan internal adalah dana anggaran. kcmampuan personal. sarana. dan kurang dilibatkannva personel dalam operasi. Dalam pembahasan, penulis menggunakan teori-teori, peran, strain atau anomie, dan konsep-konsep. Illegal logging. manajemen operasionai Kepolisian dan Korbrimoh Polri. Konsep Unsur Manajemen. Pencegahan Kejahatan, Hutan. Lingkungan Hidup. Kesimpulan. modus tindak pidana illegal logging di Bengkulu adalah pengangkutan kayu yang tidak disertai SKSHH. Kemudian penegakan hukum hanya bisa menjangkau pelaku yang tertangkap di lapangan dalam arti penegakan hukum hanya bagi kalangan masyarakat yang melakukan illegal logging karena terdesak kebutuhan ekonomi sementara aktor intelektual tidak tersentuh. Peran Brimobda dalam pemberantasan illegal logging sudah dilaksanakan dengan baik meski belum efektif. selain itu kcgiatan operasional seperti patroli jarak jarak jauh masih kurang frekwensinya. Saran. intensitas patroli jarak jauh yang dilaksanakan Sat Brimobda Bengkulu perlu ditingkatkan dengan jadwal lokasi secara acak. Hal ini untuk menecgah bocornya in formasi sampai ke oknum-oknum pelaku tindak pidana illegal logging sehingga membuka peluang lebih besar bagi tertangkapnya pelaku-pelaku tindak pidana illegal logging tersebut.