Abstrak
Di Propinsi Jambi, kekeruhan air Sungai Batanghari kini semakin memprihatinkan. Itu terjadi akibat maraknya kegiatan penambangan emas tanpa izin di aliran sungai serta sejumlah anak sungainya. Aktifitas penambangan emas tanpa izin tersebut sebenarnya dari kalangan tokoh masyarakat telah berupaya mencegah penambangan emas yang dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan dompeng dilakukan di sepanjang aliran sungai di Kabupaten Merangin yang juga menjadi sumber kehidupan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat studi kasus Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polres Merangin antara bulan Desember 2006 hingga Januari 2007. Temuan penelitian diperoleh pertama, latar belakang terjadinya penambangan emas tanpa izin adalah adanya peluang atau kesempatan dan keterbatasan pendidikan dan kesadaran hukum. Peluang atau kesempatan Peluang atau kesempatan yang ada yaitu terdapatnya tambang emas di wilayah Merangin yang belum dimanfaatkan/dieksplorasi baik oleh perusahaan penambangan resmi maupun oleh penduduk sekitar. Dalam pembahasan, penulis menggunakan teori-teori, Kebutuhan, Manajemen, Anomie (Strain), Teori Kegiatan Rutin (Routine Activities Theory) dan konsep-konsep, Fungsi Polisi, Penyidikan, Undang-undang Pertambangan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Kesimpulan, penegakan hukum di wilayah hukum Polres Merangin dengan belum efektif. Hal ini disebabkan berdasarkan hasil penelitian di sepanjang sungai di wilayah Merangin banyak terjadi kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI}, namun hasil penanganan hanya terdapat 4 (empat) kasus dan tidak adanya kerjasama dari masyarakat dalam pemberian informasi disebabkan sebagian besar dari mereka adalah pelaku penambangan emas liar atau memiliki anggota keluarga yang melakukan kegiatan PETI. Saran, Sehubungan dengan penegakan hukum yang mengedepankan tindakan represif, sepertinya belum berhasil karena belum menimbulkan efek jera, maka saran penulis, tindakan tegas aparat hukum seharusnya sudah dilakukan, misalkan dengan adanya peringatan atau semacam maklumat mengenai pelarangan penambangan emas tanpa izin yang disampaikan di setiap desa. Namun peringatan tersebut harus disertai dengan adanya solusi terhadap masyarakat untuk dapat mengerjakan pekerjaan lainnya. Sementara proses penyidikan yang dilakukan sudah cukup baik. Saran penulis, diharapkan pengawasan Kasat Reskrim terhadap para penyidik perlu ditingkatkan.