Abstrak
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polres Karanganyar antara bulan Desember 2006 hingga Januari 2007. Temuan penelitian diperoleh pertama, Kabupaten Karanganyar yang juga merupakan daerah yang memiliki kekayaan alam yang melimpah antara lain yang terkandung di dalam hutan berupa pohon pinus. Kawasan hutan di Kabupaten Karanganyar tak luput dari maraknya illegal logging, dari informasi yang penulis peroleh sementara, kasus illegal logging semakin meningkat dari tahun ke tahun, penegakkan hukuin yang dilaksanakan terdapat kasus-kastis illegal logging yang disidangkan. dan sudah pemberian vonis dari pengadilan.Dari beberapa kasus illegal logging dengan motif pencurian kayu di Kabupaten Karanganyar digolongkan sebagai sebagai kriminal murni, wujudnya antara lain berupa, penebangan tanpa izin, penebangan hutan alam. Illegal logging yang dilakukan di kawasan hutan Kabupaten Karanganyar sebagai tindakan masyarakat secara massa untuk mencari penghidupannya menyebabkan terjadinya pelanggaran bidang hukum di bidang kehutanan, penanganan pelanggaran hukum secara tidak tuntas, perencanaaii hutan yang tidak terkontrol. Dalam pembahasan, penulis menggunakan teori-teori. Teori Personal and Social Control dan konsep-konsep unsur manajemen, pola atau strategi penanggulangan. koordinasi atau kerjasama, Illegal logging, pencegahan kejahataii hutan. Kemudian disimpulkan bahwa strategi Polres Karanganyar dalam penanggulangan Illegal Logging adalah menggelar operasi illegal logging secara menyeluruh mulai dari operasi pencegahan. penindakan dan pengembalian kekayaan negara bersama-sama dengan Departemen Kehutanan dan unsur terkait dengan tindakan preemtif, preventif dan represif. Faktor Penghambat Strategi Polres Karanganyar dalam Penanggulangan Illegal Logging sarana dan prasarana yang dimiliki guna mendukung kelancaran pemberantasan illegal logging. kemudian minimnya pemahaman personil Polri tentang UU No. 41 tahun 1999, sulitnya medan di lapangan sehingga untuk menjangkau TKP. Cara untuk Menghadapi Hambatan Terkait dengan illegal logging kerja sama dengan instansi kehutanan, pelatihan-pelatihan bagi anggota petugas terdepan, latihan fisik dan mental, penambahan personal sehingga bisa mencakup wilayah pengawasan dan untuk memberdayakan masyarakat dengan cara memberikan bantuan hewan ternak seperti sapi, Polres Karanganyar juga berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Pemerintah Daerah dengan memberikan bibit-bibit tanaman, penyuluhan dan memberikan ketrampilan. Saran seyogyanya Polres Karanganyar melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat dan organisasi lingkungan, hal ini karena masyarakat adalah merupakan kekuatan yang sangat besar dan potensial dalam upaya mendukung penegakan hukum lingkungan.