Abstrak
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat studi lapangan. Tteknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan di Wilayah hukum Polres Kudus antara bulan Desember 2006 hingga Januari 2007. Temuan penelitian diperoleh perlama, pengelolaan hutan Muria Kudus yaitu mengenai program PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) yang diaplikasikan dengan membentuk LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan). Kedua Modus operandi illegal logging di wilayah hukum Polres Kudus. Ketiga, strategi penanggulangan illegal logging, keempat hambatan yang dihadapi dalam penanggulangan illegal logging. Dalam pembahasan, penulis menggunakan teori-teori personal dan social control, teori containment, konsep-konsep pola atau strategi penanggulangan, koordinasi, penegakan hukum, pengertian Illeegal logging, pencegahan kejahatan, pengertian hutan. Dalam kesimpulan didapatkan bahwa: Pertama, pembentukan LMDH adalah sangat baik sekali karena akan memberikan arah pengelolaan sumber daya hutan dengan memadukan aspek-aspek ekonomi, ekologi dan sosial secara proporsional, namun demikian dalam pelaksanaannya Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dinilai berlawanan dengan maksud dan tujuan serta konsep pelaksanaannya. Kedua, Modus operandi perambahan hutan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kudus yang mengakibatkan terjadinya degradasi hutan gunung Muria yaitu perluasan kawasan penanaman kopi ke wilayah hutan lindung, dan modus operandi yang melanggar UU 78 ayat (4) jo pasal 50 ayat (3) huruf f dan g UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu membeli dan menyimpan kayu hasil hutan dari luar daerah untuk dijual/digunakan usaha mebel di Kudus, Mengangkut kayu hasil hutan illegal dari luar pulau (Sumatera) untuk dibawa keluar daerah lewat jalan raya Kudus. Ketiga, strategi penanggulangan yang dilaksanakan oleh Polres Kudus antara lain dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Adapun tindakan yang diambil dalam rangka penanggulangan illegal logging yang terjadi adalah dengan tindakan pre-emtif, preventif dan represif dengan mengutamakan tindakan pre emtif untuk menghindari terjadinya reaksi negatif dari masyarakat. Dan keempat, Faktor-faktor yang menghambat strategi Polres Kudus dalam penanggulangan illegal logging antara lain adalah: Tidak adanya sanksi pada anggota LMDH yang melanggar ketentuan. tanggapanlreaksi masyarakat pada penegakan hukum. Kurang maksimalnya fungsi pengawasan hutan. Perambahan hutan secara keseluruhan tidak dapat dipantau karena wilayah hutan yang begitu luas sementara jumlah personal terbatas. Kemudian faktor hambatan lainnya dalam penanggulangan illegal logging di wilayah hutan gunung Muria adalah faktor ekonomi masyarakat. Saran, Pihak Polres Kudus dan jajarannya harus lebih berperan dalam penanggulangan illegal logging dan pemerintah Daerah setempat dan pihak-pihak terkait harus mewujudkan kepastian hukum dan status kawasan hutan.