Abstrak
Salah satu wilayah di Propinsi Jawa Barat yang memiliki sumber daya hutan yang cukup melimpah adalah Kabupaten Cianjur. Meski sebagian besar penduduk Kabupaten Cianjur mengandalkan hidupnya dari sektor pertanian, namun potensi kehutanan di Kabupaten Cianjur setidaknya mampu memberikan penghasilan tambahan bagi masyarakatnya. Akan tetapi, kekayaan sumber daya hutan di Kabupaten Cianjur setiap tahunnya selalu mengalami penurunan akibat eksploitasi yang berlebihan terutama adanya aktivitas illegal logging. Pendekatan dalam skripsi ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif analisis, dimana penulis mencoba menggambarkan penegakan hukum terhadap aktivitas illegal Iogging oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur. Sebagai alat untuk menganalisa terjadinya illegal logging digunakan social structure and anomie theory dari Robert K. Merton. Sementara untuk penegakan hukum oleh Satuan Reserse Kriminal, penulis memilih konsep yang diajukan Soerjono Soekanto tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Selanjutnya untuk melihat pelaksanaan tugas-tugas kepolisian, dilihat implementasi aturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana dalam bidang kehutanan yang berlaku di Indonesia. Adapun hasil yang diperoleh selama melakukan penelitian diketahui bahwa Tatar belakang terjadinya illegal logging di Kabupaten Cianjur mulai marak sejak awal era reformasi yang diikuti dengan datangnya krisis ekonomi yang melanda sebagian besar wilayah di Indonesia. Dampak dad datangnya reformasi dan adanya krisis ekonomi berimplikasi pada keberanian masyarakat untuk melakukan perambahan beberapa kawasan hutan di Kabupaten Cianjur. Selanjutnya atas dorongan kebutuhan ekonomi serta adanya keinginan untuk mendapatkan materi secara cepat menimbulkan penggunaan cara-cara illegal oleh sebagian masyarakat Kabupaten Cianjur untuk melakukan illegal logging. Upaya penegakan hukum yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur terhadap illegal logging dapat dibedakan menjadi internal dan eksternal. Secara internal upaya penegakan hukum yang dilakukan berupa menerima laporan atas informasi dari masyarakat, melakukan koordinasi dengan Satuan Intelkam dalam bentuk penerimaan informasi tentang illegal logging, dan melakukan serangkain operasi. Sedangkan upaya penegakan hukum eksternal ditempuh dalam bentuk koordinasi dengan Perum Perhutani dan Dinas Perhutanan dan Konservasi Tanah (PKT) dalam bentuk pemanggilan saksi ahli guna mendukung proses penyidikan illegal logging dan pelaksanaan operasi terpadu. Melihat beberapa hasii penelitian ini penulis diantaranya menyarankan agar Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur segera membentuk unit khusus yang secara khusus menangani kasus illegal logging. Pembentukan unit khusus ini dimaksudkan untuk menghindari adanya pelimpahan kasus kepada unit lainnya yang selama ini terjadi apabila Unit Narkoba sedang banyak menyelesaikan kasus.