Abstrak
Penambangan pasir liar di sepanjang Sungai Progo yang merupakan wilayah Kabupaten Kulon Progo merupakan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pertambangan Galian Golongan C. Menghadapi pelanggaran tersebut maka dibentuklah Tim Operasi Yustisi diantaranya adalah Polres Kulon Progo. Polres Kulon Progo sebagai Korwas PPNS dalam penegakan Perda tersebut tentu mengalami banyak kendala, karena menyangkut instansi yang berlainan yang mempunyai kepentingan masing-masing serta dari masyarakat yang mats pencahariannya dari Sungai Progo tersebut. Untuk itu diperlukan penanganan yang terarah dalam penegakan hukumnya. Penelitian ini dilakukan untuk melihat sejauh mana penanganan penambangan pasir liar oleh PPNS Kabupaten Kulon Progo bekerjasama dengan Polres Kulon Progo berjalan efektif. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan teknis analisis data deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan metoda wawancara mendalam, studi dokumen dan observasi. Dalam penelitian ini diperoleh temuan, Tim Operasi Yustisi daiam menangani pelanggaran penambangan pasir liar mengalami kendala. Kendala-kendala tersebut adalah keterbatasan APBD Kabupaten Kulon Progo, kecilnya dukungan anggaran untuk kegiatan Operasi Yustisi, proses Tipiring, intervensi Pemda, penindakan terhadap angkutan pasir, dan sanksi bagi pelanggar. Dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim Operasi Yustisi, Polres Kulon Progo sebagai Korwas PPNS yang terbatas pada koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap PPNS sedangkan yang melaksanakan penyelidikan sampai persidangan adalah PPNS Kabupaten Kulon Progo dibawah Korwas Polres Kulon Progo. Sedangkan saran yang dikemukakan oleh penulis adalah kendala yang ada adalah tanggungjawab bersama dan segera disingkapi dengan menyisihkan anggaran untuk Operasi Yustisi, penindakan tidak hanya terhadap pengangkut saja tetapi yang utama terhadap penambang pasir, mempedomani Juklak/Juknis tentang penanganan Tipiring, dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Sehingga daiam petaksanaan penegakan hukum dapat optimal dan penambangan pasir liar dapat diatasi.