Abstrak
Skripsi ini mamba has tentang kasus kepemilikan tanpa izin atas satwa langka Kakatua Jambul Kuning yang dilakukan oleh tersangka Made Suky Agus Triana di wilayah Kabupaten Buleleng. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, studi dokumen dan observasi/pengamatan di lokasi penelitian. Analisis data dilakukan dengan teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi data. Skripsi ini pada intinya akan mengidentifikasi tentang fenomena yang terjadi di wilayah Kabupaten Buleleng dengan berorientasi pada studi kasus tentang kepemilikan lanpa izin satwa langka Kakatua Jambul Kuning di wilayah tersebut yang dilakukan oleh tersangka a.n. Made Suky Agus Triana. Identifikasi yang dimaksud adalah (1) Bagaimana proses penyidikan terhadap kepemilikan tanpa izin atas satwa langka Kakatua Jambul Kuning A.n. Made Suky Agus Triana di wilayah hukum Polres Buleleng?, (2) Bagaimana pembuktian pidana dan penerapan pasal pidana yang dipersangkakan kepada tersangka Made Suky Agus Triana?, dan (3) Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi proses penegakan hukum atas kepemilikan tanpa izin satwa langka Kakatua Jambul Kuning? Dalam proses penyidikan atas kasus tersebut, tim Sat Reskrim Polres Buleleng melaksanakan sesuai dengan prosedur penyidikan yang telah ditetapkan oleh pihak Kepolisian dan telah mengikuti kriteria penyidikan yang diatur dalam KUHAP. Sehingga dari pelaksanaan penyidikan tersebut, tersangka Made Suky Agus Triana dinyatakan telah memenuhi unsur-unsur hukum dalam pasai 40 ayat (2) Yo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Hayati dan Ekosistemnya. Selain hal diatas, ditemukan juga adanya faktor-faktor yang mendorong dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng, yaitu (1) Adanya motivasi yang tinggi dari tim penyidik, dan (2) Adanya koordinasi dan kerjasama yang baik antara pihak Kepolisian dengan pihak BKSDA. Selain itu juga, ditemukannnya faktor-faktor yang mempengaruhi dalam proses penegakan hukum terhadap kasus Made Suky Agus Triana, yaitu (1) Adanya sebagian masyarakat yang belum dapat menerima keberadaan Undang-Undang Konservasi tersebut, (2) Kurangnya pemahaman penyidik tentang Undang-Undang Konservasi, dan adanya keterlibatan oknum Polri yang masih rentan menggunakan power pressure. (3) Tidak adanya tempat untuk pemeliharaan barang bukti dan tidak adanya anggaran khusus dalam melaksanakan penyidikan serta belum adanya unit khusus yang menangani dan membidangi kejahatan terhadap satwa langka, dan (4) Kurangnya dukungan dari masyarakat dalam penegakan hukum terhadap satwa langka Kakatua Jambul Kuning.