Abstrak
Laju kerusakan hutan dewasa ini sudah begitu parah sebagaii akibat dari praktek pembalakan kayu (illegal logging), perambahan hutan, pembakaran hutan, dan perladangan berpindah. Hal ini juga terjadi dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa Gumai Pasemah, dimana terjadi praktek-praktek perambahan hutan yang dilakukan oleh masyarakat baik masyarakat sekitar hutan maupun masyarakat pendatang dari daerah lain. Mereka melakukan perambahan dengan cara membuka kawasan hutan yang nantinya akan dijadikan ladang/kebun kopi baik dikerjakan sendiri maupun kerja pada tuan-tuan kebun. Tindakan perambahan hutan ini dilakukan masyarakat dengan secara liar dan berkelompok. Dimana dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini pihak BKSDA Lahat. Praktek seperti ini melanggar pasal 50 (3) UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Praktek-praktek perambahan hutan ini dipengaruhi oleh faktor kesejahteraan yaitu dengan alasan ingin mencukupi kebutuhan hidup keluarganya, maka masyarakat melakukan perambahan hutan. Rendahnya pendidikan dan lemahnya pengawasan. Dalam Social Crime Prevention, pemerintah mempunyai kewajiban dalam menentukan kebijakan dalam pencegahan terhadap perambahan hutan. Untuk itu perlu dilakukan pengawasan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang diinginkan. Upaya Polres lahat dalam mencegah perarbahan hutan di Suaka Margasatwa Gumai Pasemah dengan melakukan tindakan-tindakan seperti pembinaan personil. koordinasi dengan instansi terkait, tindakan kepolisian baik pre-emtif maupun preventif dan bimbingan penyuluhan. Koordinasi dengan instansi terkait dirasakan masih kurang. sehingga berdasarkan teori koordinasi perlu penyusunan kembali atau penyelarasan secara teratur terhadap kegiata-kegiatan agar dapat meneapai tujuan secara bersama. Kegiatan-kegiatan ini baik dilakukan dengan cara pre-emtif maupun secar preventif serta melakukan bimbingan dan penyuluhan yang melibatkan masyarakat dalam mencegah perambahan hutan si kawasan hutan Suaka Margasatwa Gumai Pasemah. Dari semua tindakan Polres Lahat dalam mencegah perambahan hutan di kawasan hutan Suaka Margasatwa Gumai Paseniah juga dipengaruhi oleh faktor-faktor baik faktor intern maupun faktorn ekstern. Faktor intern yaitu faktor hukum itu sendiri yang kurang membenikan efek jera, faktor penegak hukum yang jumlahnya kurang sehingga berpengaruh dalam pencegahan perambahan hutan. serta faktor sarana dan parasarana. Faktor eksternnya yaitu masyarakat dan budaya, dimana masih ada persepsi masyarakat bahwa melakukan perambahan hutan adalah tidak dsalah karena hutan adalah warisan nenek moyang.