Abstrak
Hutan merupakan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia dan memberikan manfaat yang sebesar-besamya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama dari hasil hutan berupa kayu. Namun sampai saat ini laju kerusakan hutan Indonesia semakin memprihatinkan, penyebab utama dari kerusakan hutan tersebut disebabkan dari adanya kegiatan illegal logging. Pemerintah Indonesia telah mencanangkan kegiatan operasi terpadu dalam penanggulangan illegal logging, melalui Inpres No. 4 tahun 2005 tentang percepatan pemberantasan kegiatan kayu ilegal dan peredarannya di wilayah Indonesia. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana hubungan koordinasi antar lembaga yang dilakukan oleh pihak Polres Madiun, Perum Perhutani serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Madiun, dalam melaksanakan lnstruksi Presiden tersebut. Dalam penelitian ini peneliti memfokuskan kepada batasan koordinasi yang dimaksud dalam perundang-undangan. Sesuai dengan judul penelitian, maka penelitian ini diiaksanakan dengan pendekatan kualitatif serta untuk menggali informasi yang mendalam sehingga menghasilkan data yang valid, maka penclitian ini mcnggunakan metode pengamatan dengan wawancara yang mendalam terhadap sumber informasi. Dan didukung dari hasil penelitian dokumen untuk mcngetahui apa dan bagaimana proses hubungan koordinasi antar lembaga dilakukan. Dari hasil temuan dan pembahasan menunjukkan bahwa hubungan koordinasi antar lembaga yang terkait dalam pelaksanaan Inpres No. 4 tahun 2005 di Kabupaten Madiun belum terlaksana, hal tersebut dipengaruhi oleh kurangnya pemahaman yang mendalam tentang dampak illegal logging. Sehingga pihak yang belum melaksanakan beberapa kewajibannya, sesuai dengan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Rekomendasi dari penelitian ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dari dampak yang terjadi dari kegiatan illegal logging di Kabupaten Madiun. Sehingga operasi pemberantasan illegal logging di daerah tersebut dapat terlaksana dan terkoordinir secara terpadu, sebagaimana yang dimandatkan dalam Inpres No. 4 tahun 2005.