Abstrak
Peme]iharaan satwa yang dilindungi merupakan perbuatan yang dilarang oleh pemerintah, hal ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Namun demikian memelihara satwa yang dilindungi banyak dilakukan oleh masyarakat, bahkan beberapa pejabat baik di pemerintahan maupun di kepolisian ada pula yang memelihara satwa yang dilindungi. Sementara penegakan hukum dalam hal ini hampir tidak dilakukan dan terkesan terjadi pembiaran oleh aparat penegak hukum, khususnya Polri. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan tentang adanya fenomena pemeliharaan satwa yang dilindungi tersebut ditinjau secara perspektif kepolisian. Cara pandang, kesiapan, dan kebijakan Polri menjadi fokus dalam mengungkap permasalahan tersebut. Lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri ditambah adanya pejabat Polri yang memelihara satwa yang dilindungi menimbulkan opini di masyarakat bahwa ada legalisasi dalam memelihara satwa yang dilindungi. Untuk menggambarkan tentang obyek penelitian dan mengetahui lebih mendalam tentang fakta-fakta dalam penanganan kasus pemeliharaan satwa yang dilindungi oleh Polri, maka digunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Sehingga dapat memperjelas permasalahan yang terjadi dalam upaya penegakan hukum dalam bidang pelestarian dan perlindungan satwa. Dalam penelitian yang dilaksanakan tidak terfokus pada satu daerah tertentu, adanya nama daerah atau tempat pada skripsi ini adalah untuk menggambarkan ilustrasi kasus yang terjadi secara umum. Selain itu pecan dan tindakan Polri pada umumnya di tiap-tiap daerah di Indonesia dalam hal penangan kasus ini adalah lama, yaitu kurangnya perhatian terhadap kasus pemeliharaan satwa yang dilindungi. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan di Mabes Polri dengan tujuan untuk mengetahui tindakan Polri secara umum dalam penanganan kasus tersebut. Hasil penelitian yang didapat menjelaskan bahwa keberadaan satwa-satwa tertentu yang ada di Indonesia terancam punah, haI ini akibat dari maraknya pemeliharaan satwa yang dilakukan oleh masyarakat. Sedangkan, Polri sendiri menganggap bahwa pemeliharaan satwa yang dilindungi bukanlah prioritas dalam penegakan hukum. Hal demikian terjadi karena kejahatan ini tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan masyarakatpun tidak merasa dirugikan. Keanekaragaman satwa yang dimiliki Indonesia merupakan salah satu kekayaan alam yang harus dijaga oleh bangsa Indonesia sendiri, untuk menghindari dari kepunahannya. Sehingga kekayaan alam yang dimiliki bangsa Indonesia saat ini, dapat dinikmati pula oleh generasi mendatang. Oleh karena itu sudah sepatutnya aparat penegak hukum, khususnya Polri dapat memahami permasalahan ini dan mengambil tindakan tegas dalam upaya pelestarian dan perlindungan satwa.