Abstrak
Latar belakang masalah penelitian ini diangkat dari adanya penegakan hukum penambangan pasir yang telah merusak lingkungan hidup di Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali oleh Sat Reskrhn Polres Boyolali. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana penegakan hukum terhadap penambangan pasir di Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali oleh Sat Reskrim Polres Boyolali?. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, metode penelitian menggunakan metode studi kasus. Dalam hasil penelitian ini bahwa latar belakang terjadinya penambangan pasir di Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali dilakukan oleh pengusaha-pengusaha tambang sebanyak 5 perusahaan yang telah mempunyai SIPD dengan menggunakan peralatan mekanis dan juga dilakukan oleh masyarakat secara tradisional. Namun dalam pelaksanaan telah melanggar ijin yang diberikan yaitu dengan cara melakukan penambangan di luar SIPD-nya dan telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. Pembahasan dalam penelitian dengan menggunakan teori anomie bahwa terjadinya penambangan pasir yang telah merusak lingkungan hidup ini merupakan salah satu bentuk perilaku menyimpang (anomie) dad norma-norma hukum seperti penyimpangan terhadap undang-undang tentang penambangan dan undang-undang lingkungan hidup. Perilaku penyimpangan disebabkan oleh tingginya harga pasir, kondisi sosial ekonomi masyarakat yang banyak menggantungkan kehidupannya dari sumber daya alam, kodisi budaya masyarakat setempat, kurangnya wawasan masyarakat terhadap lingkungan hidup. Penegakan hukum terhadap penambangan pasir yang telah merusak lingkungan hidup di Kecamatan Cepogo yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Boyolali dibahas melalui konsep manajemen penyidikan dimulai sejak adanya kasus penambangan pasir yang merusak lingkungan hidup dilaporkan oleh masyarakat atau diketahui oleh polisi sendiri yang dituangkan dalam laporan polisi, selanjutnya diadakan penyelidikan dan penyidikan utnuk mengungkap kasus tersebut. Kesimpulan bahwa penegakan hukum terhadap penambangan pasir belum membawa efek jera terhadap pare pelaku maupun calon pelaku. Hambatan yang dialami oleh Sat Reskrim Polres Boyolali dalam penegakan hukum penambangan pasir yaitu : 1) Kurangnya kualitas dan kuantitas penyidik, 2) Terbatasnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Sat Reskrim, 3) Minimnya dana operasional dalam penegakan hukum, 4) Kurangnya partisipasi masyarakat disebabkan masyarakat yang masih belum mengerti tentang perizinan pasir dan proses penambangan pasir. Oleh karena itu, direkomendasikan : 1) Perlunya memberikan pemahaman tentang lingkungan hidup kepada masyarakat di Kecamatan Cepogo, 2) Perlunya menerapkan UU tentang pertambangan, lingkungan hidup, korporasi dan korupsi, jika penambangan dilakukan oleh perusahaan dan adanya oknum aparat yang terkait, 3) Perlunya Polres Boyolali meningkatkan kualitas dan kuantitas personil, anggaran operasional, sarana dan prasarana.