Abstrak
Deforestasi terjadi secara menyeluruh di setiap wilayah Indonesia. Dan seluruh bioregion yang terdapat di Indonesia, pulau Kalimantan layak menjadi fokus utama masalah illegal logging. Khusus di Provinsi Kalimantan Selatan, luas kawasan hutan ditetapkan dalam Perda Kalimantan Selatan Nomor 9 tahun 2000 yaitu seluas 1.659.003 ha atau 42,2 % dari total wilayah Kalimantan Selatan. Namun sayangnya tingkat degradasi hutan di Kalimantan Selatan sebesar 1,4 % per tahun Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan proses penegakan hukum terhadap illegal logging di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan khususnya di dalam penyidikan kasus CV Bina Benua. Berbagai teori dan konsep digunakan untuk memberikan gambaran tentang modus baru pelaku illegal logging yang berusaha melepaskan diri dari jerat hukum serta untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum terhadap illegal logging di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan khususnya di dalam penyidikan kasus CV Bina Benua. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, sedangkan metode yang digunakan adalah metode studi kasus yang bersifat deskriptif. Data primer dari penelitian ini dihasilkan melalui wawancara mendalam, analisis dokumen serta observasi partisipasi di lokasi studi kasus atau penelitian. Instrumen yang digunakan adalah pedoman wawancara tidak terstruktur dengan menggunakan catatan-catatan khusus serta alat perekam suara dan gambar. Sementara itu, data sekunder sebagai penunjang penelitian, diperoleh melalui penelitian kepustakaan atau library research. Penelitian ini menarik kesimpulan bahwa penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Polda Kalsel di dalam kasus illegal logging yang melibatkan CV Bina Benua belum maskimal. Terdapat beberapa faktor yang menghambat jalannya penyidikan yaitu: perbedaan persepsi antar instansi sistem peradilan pidana, sarana yang dirasakan minim, rendahnya pemahaman hukum masyarakat serta belum maksimalnya pemberdayaan PPNS Kehutanan.