Abstrak
Kekayaan alam berupa tambang batubara yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia sangatlah memberi keuntungan yang besar bagi negara Namun apabila dimanfaatkan secara tidak benar dalam artian menggunakan cara yang tidak benar maka bukanlah keuntungan yang didapat melainkan kerugian, baik itu terhadap lingkungan maupun pendapatan negara itu sendiri. Seperti pada penambangan batubara tanpa ijin yang merupakan salah satu bentuk PETI (Pertambangan Tanpa Ijin) yang sangat merugikan negara karena menyebabkan dampak sosial, ekonomi, hukum dan lingkungan. Keadaan ini hares segera ditanggulangi, dan itu tidak dapat dilakukan sepenuhnya oleh Polri selaku aparat penegak hukum tapi perlu adanya peran serta aktif instansi terkait clan masyarakat. Seperti yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara, dimana telah dilakukan koordinasi antara Polres dan Tim Terpadu Daerah dalam penanggulangan PETI batubara berdacar Surat Keputusan Bupati Nomor 180.1881HK-169/2004 tentang Pembentukan Tim Terpadu Daerah dalam menanggulangi penambangan batubara tanpa ijin. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan mengeksplorasi bagaimana koordinasi yang dilakukan oleh Polres dan Tim Terpadu Daerah, baik itu Polres sebagai bagian dari Tim Terpadu tersebut ataupun sebagai penegak hukum itu sendiri yang dituntut dalam pelaksanaan tugasnya menangani tindak pidana PETI batubara itu sendiri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode studi kasus, teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan pada bulan Desember sampai dengan Januari 2007. Dalam temuan penelitian, pelaksanaan koordinasi antara Polres dan Tim Terpadu Daerah tersebut bclumlah terjadi suatu koordinasi yang baik, koordinasi yang seharusnya berjalan dari tahap perencanaan, penindakan dan penyelesaian hanya terjadi pada tahap perencanaan dan penyelesaian saja. Itupun seolah dipaksakan karena adanya tuntutan penyelesaian perkara. Penindakan yang seharusnya dilakukan secara bersama, hanya dilakukan oleh aparat Kodim 09061 Tenggarong, yang menyebabkan berlarutnya perkara tersebut karena dalam hukum acara pidana tidak diatur demikian. Faktor yang mempengaruhi koordinasi ini lebih terhadap pada faktor kesibukan masing-masing instansi, peran dan kebijakan pimpinan, serta kurang adanya pemahaman yang baik terhadap hukum acara pidana oleh sebagian instansi. Dalam pembahasan, digunakan teori manajemen modern dan teori partisipasi untuk membahas pelaksanaan kegiatan Tim Terpadu Daerah dimana Polres termasuk di dalamnya, dan untuk memberikan pengertian koordinasi itu sendiri diberikan konsep koordinasi sehingga bentuk koordinasi Polres sebgai penegak hukum dan Tim Terpadu Daerah dapat tergambar dengan jelas. Dan akhirnya disimpulkan bahwa koordinasi yang dilakukan belum terjadi dengan maksimal, dan untuk mengatasinya disarankan dilakukan manajemen yang baik dalam pengorganisasian dan ditunjuk unit khusus tiap instansi yang terlibat di dalamnya sehingga penanggulangan PETI batubara ini menjadi terfokus.