Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kegiatan penambangan pasir laut tanpa ijin dan adanya kerusakan lingkungan sekitar laut di Kabupaten Kupang. Kegiatan ini banyak dilakukan masyarakat kecil yang sehari-harinya terhimpit dengan permasalahan ekonomi dan menambang tanpa ijin telah menjadi pilihan bagi masyarakat tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum penambangan pasir taut tanpa ijin di wilayah hukum Polres Kupang. Variabel penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah, penegakan hukum penambangan pasir dengan melihat dari beberapa aspek atau indikator. Indikator tersebut meliputi modus operandi, pelaku dan jaringannya. Penulisan skripsi ini secara konsepsional dan konseptual mengacu pada teori dan konsep serta definisi-definisi yang berkaitan dengan penambangan pasir laut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode field reseach dan sifatnya deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif, dimana penulis dalam memperolah data melakukan wawancara terhadap pihak-pihak yang terkait dan masyarakat yang terlibat langsung dalam penambangan pasir laut tanpa ijin di wilayah Kabupaten Kupang. Data yang diperoleh penulis dengan melakukan wawancara, observasi dan studi dokumenlliteratur, hal tersebut dilakukan untuk membantu agar penulis memperoleh data yang jelas mengenai penambangan pasir laut tanpa ijin di wilayah hukum Polres Kupang. Adapun lokasi tempat penelitian yang dilakukan meliputi daerah hukum Polres Kupang, waktu yang digunakan untuk melakukan penelitian dan penulisan hasil penelitian adalah selama kurang lebih 5 (lima) minggu, mulai 2 Desember 2006 sampai dengan tanggal 7 Januari 2007. Polres Kupang dalam melakukan penegakan hukum penambangan pasir laut tanpa ijin di wilayah Kabupaten Kupang, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, dalam hal ini penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kupang. Koordinasi yang dilakukan oleh Polres Kupang dan PPNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupten Kupang berjalan dengan cukup baik. Kasus-kasus yang menyangkut pertambangan dalam hal ini masalah penambangan pasir laut tanpa ijin proses penegakan hukumnya selalu dilakukan koordinasi antar kedua instansi tersebut. Banyak faktor yang mempengaruhi dalam penegakan hukum penambangan pasir laut tanpa ijin di Kabupaten Kupang diantaranya adalah faktor dari undang-undangnya, penegak hukumnya sendiri, sarana dan fasilitas, masyarakat dan faktor kebudayaan. Berdasarkan masalah yang dihadapi, Polres Kupang masih perlu kiranya melakukan peningkatan terhadap kemampuan penyidikan dalam melakukan penegakan hukum penambangan pasir laut tanpa ijin dengan tetap dan terus melakukan koordinasi dengan PPNS dari Dinas Pertambangan Kabupaten Kupang agar dalam penanganan kasus-kasus yang menyangkut penambangan pasir laut tanpa ijin berjalan dengan baik.