Abstrak

Penelitian ini dilatar belakangi oleh maraknya kegiatan illegal logging yang terjadi di wilayah hukum Polres Cilacap. Dasar dilaksanakannya Operasi Hutan Lestari III tahun 2006 adalah Renops Hutan Lestari III Polda Jateng No. Pol : R/Ren/Ops/l/I/2006 tanggal 19 Januari 2006, Renja Polres Cilacap tahun 2006 dan Kirka Intelkam Polres Cilacap tahun 2006.

Tujuan penelitian ini untuk memberikan gambaran tentang pelaksanaan Operasi Hutan Lestari III Tahun 2006 di wilayah hukum Polres Cilacap, manajemen operasional Polri dalam pelaksanaan Operasi Hutan Lestari III Tahun 2006 dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Operasi Hutan Lestari III Tahun 2006. Skripsi ini menggunakan kepustakaan penelitian dari Juda Nusa Putra dan Bonifasio Rio Rahardianto. Adapun teori-teori yang digunakan dalam skripsi ini adalah teori penegakan hukum dari Hamis Mc. Rae, Soerjono Soekanto dan konsep penyidikan tindak pidana.

Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode deskriptif analisis. Sedangkan sumber informasi antara lain KaPolres Cilacap, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Penyidik, Penyidik Pembantu, Dinas Kehutanan, Pejabat Pemda Kab. Cilacap, pelaku dan tokoh masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, pengamatan, wawancara dan penelitian dokumen. Teknik analisa data dilakukan melalui reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan.

Temuan penelitian menggambarkan bahwa kondisi daerah yang mempunyai area hutan yang cukup luas adalah daerah Nusakambangan, Wanareja, Cimanggu, Karang Pucung dan Kawunganten yang berpotensi terjadinya illegal logging. Hasil penelitian ini membahas pelaksanaan Operasi Hutan Lestari III tahun 2006 oleh Polres Cilacap dimana hasil pelaksanaan tersebut disamping menggunakan tindakan repesif kepolisian, juga menggunakan tindakan preventif dan preemtif. Personel yang terlibat dalam pelaksanaan tersebut berjumlah 60 (enam puluh) orang dan ditemukan 7 (tujuh) TKP selama pelaksanaan operasi hutan tersebut. Pendekatan preventif dan preemtif kepolisian dilaksanakan oleh fungsi Binamitra Polres dengan pihak kehutanan dalam memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan, di samping itu patroli rutin oleh Sat Samapta di sekitar areal hutan. Manajemen operasional Polri yang dipergunakan adalah mengacu pada Manajemen Operasional Polri yang dikeluarkan oleh Mabes Polri meliputi : perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Operasi Hutan Lestari 111 tahun 2006 di wilayah hukum Polres Cilacap antara lain adalah : faktor hukum (perundang-undangan), faktor penegak hukum, faktor saranalfasilitas, faktor masyarakat dan kebudayaan. Faktor hukum adalah UU No. 411 1999 tentang Kehutanan, faktor penegak hukum masih kurangnya jumlah personel Polres Cilacap jika dibandingkan jumlah penduduk yang dilayani, di samping itu masih adanya KKN dalam penanganan illegal logging, diindikasikan masih adanya mafia peradilan dalam pelaksanaan putusan hakim, dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum masih kurang sekali, karena sebagian besar mereka menggantungkan hidupnya dari hasil hutan.