Abstrak
Illegal logging terjadi secara luas dan sistematis di banyak wilayah Indonesia dan dipercaya menjadi penyebab terbesar rusaknya hutan Indonesia. Saat ini, tindakan illegal logging masih terjadi dan penegakan hukumnya sering mengalami kendala. Inpres No. 4 Tahun 2005 merupakan reaksi dari keadaan kritis hutan Indonesia dan diharapkan dapat memberantas illegal logging, memperbaiki penegakan hukum, dan mencapai pengelolaan hutan lestari. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penanggulangan illegal logging yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah dan bagaimana efektivitasnya sejak diberlakukannya Inpres No. 4 Tahun 2005 tersebut dengan mencoba mengetahui apakah ada peningkatan efektivitas dalam penanganan kasus illegal logging serta mengetahui apakah ada perbedaan signifikan antara kerusakan hutan sebelum dan setelah pemberlakuan Inpres No. 4 Tahun 2005 di Lampung Tengah sebagai ukuran rill efektivitas penanggulangan illegal logging yang telah dilakukan, serta mengetahui faktor pendukung dan penghambat penanggulangan. Upaya penanggulangan illegal logging yang telah dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah berapa tindakan penerimaan informasi dari masyarakat dan Satuan Intelkam, pelaksanaan operasi rutin dan khusus, penindakan, pemeriksaan, penyelesaian dan penyerahan berkas perkara, serta koordinasi dan kerja sama dengan berbagai instansi. Didukung dengan analisis kualitatif maka ditemukan bahwa sebenamya ada peningkatan dalam kinerja penanganan illegal logging namun peningkatan tersebut tidaklah signifikan sebelum dan setelah pemberlakuan Inpres No. 4 Tahun 2005. Ketidakoptimalan juga diidentifikasi melalui tiga perspektif, yaitu individu, kelompok, dan organisasi, dan ditemukan bahwa efektivitas belum tercapai. Selain itu, pemberlakuan Inpres No. 4 Tahun 2005 di Kabupaten Lampung Tengah tidak membawa perubahan terhadap kerusakan hutannya yang kritis yang menjadi sasaran utama yang hams dicapai, atau dengan kata lain penegakan Inpres No. 4 Tahun 2005 di Lampung Tengah tidak efektif karena pelaksana dan pelaksanaannya tidak optimal. Faktor pendukung upaya penanggulangan illegal logging antara lain adanya aturan hukum yang mendukung, hubungan baik antar satuan fungsi, dan koordinasi dan kerja sama yang baik dengan beberapa instansi terkait dan masyarakat. Sedangkan faktor yang menghambat upaya penanggulangan illegal logging antara lain keterbatasan jumlah dan kualitas personal yang tidak seimbang dengan luas wilayah, jumlah penduduk, dan jumlah kejahatan yang terjadi, kurang tersedianya dana operasional, sarana prasarana pendukung, adanya intervensi dan backing pejabat, dan penyimpangan pemahaman dari otonomi daerah, rendahnya tingkat ekonomi dan pengetahuan serta kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian hutan.