Abstrak
Tradisi yang turun-menurun dalam melakukan penebangan hutan oleh masyarakat setempat diperbolehkan untuk memanfaatkan hasil hutan. Padahal dalam kenyataan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan, di Propinsi Kalimantan Timur tidak terdapat hutan yang dikategorikan sebagai hutan adat. Kebiasaan masyarakat yang sudah berjalan cukup lama dari generasi ke generasi yang memanfaakan penebangan potion dihutan serta telah mulai berubah dari sekedar kebutuhan sehari-hari, seperti untuk membangun rumah tinggalnya, kandang hewan peliharaannya dan sebagai kayu bakarlbahan untuk mengolah makanan atau memasak kini telah berubah menjadi mata pencaharian dan mulai sulit untuk dikendalikanldicegah. Maka dengan kondisi tersebut upaya untuk menegakkan hukum dari para penegak hukum akan mengalami kesulitan dikarenakan akan menimbulkan dampak konflik, kekerasan dan unjuk rasa dari masyarakat sekitar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat studi kasus Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polres Kukar antara bulan Desember 2006 hingga Januari 2007. Temuan penelitian diperoleh pertama, demonstrasi penduduk yang dilakukan untuk menuntut pengangkutan kayu yang di bawah 5 m3 tidak memerlukan dokumen yang sah dan adanya provokator dari tokoh yaang berpengaruh. Kedua, strategi yang diterapkan menggunakan sistem pengendalian sosial yang meliputi dari: persuasif, coercive, preventif, represif, dan juga melakukan penyuluhan (pre-emtif), serta koordinasi, Ketiga, Belum terwujudnya program perpolisian masyarakat, kekuatan personel Palms Kukar yang tidak seimbang, mental personel Palri, adanya pembentukan HIPKABA cabang Kabupaten Kukar, kondisi perekonomian masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat. Dalam pembahasan, penulis menggunakan teori-teori, anomie atau strain, pengendalian sosial (social control), perilaku/tingkah laku (konasi) dan konsep-konsep, strategi, koordinasi, fungsi kepolisian, penegakkan hukum, illegal logging, pencegahan kejahatan, hutan, konflik, dan demonstrasi Kesimpulan, Strategi yang dilakukan Polres Kukar dalam menangani demonstrasi penduduk akibat illegal logging sudah cukup baik walaupun belum dapat meredam keinginan masyarakat berunjuk rasa dan hubungan antara masyarakat dengan aparat kepolisian masih memiliki pertentangan (konflik). Hal ini dapat dilihat dari frekwensi dari unjuk rasa dalam tahun 2006 sexing terjadi Saran yang diberikan adalah Polres Kukar harus dapat merangkul tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh adat untuk dapat melakukan pendekatan kepada masyarakat. Kemudian tokoh-tokoh tersebut diberdayakan dalam bentuk organisasi yang berorientasi kesadaran terhadap hukum.