Abstrak
Kemajuan masyarakat Bogor telah memasuki masyarakat pra modern atau modern, termasuk juga di wilayah Puncak yang dikenal dengan kawasan Bopuncur (Bogor, Puncak, Cianjur). Di mana di kawasan Puncak tersebut telah berdiri vila-vila megah disepanjang jalur dari arah Ciawi sampai Cipanas, yang berdasarkan catatan Pemkab Bogor bahwa Di kawasan Puncak, Cianjur, sekarang ini sedikitnya terdapat 67 pengembang real estate menengah sampai mewah yang berharga miliaran rupiah, 45 buah hotel/restoran dan 8.448 buah villa, dan pada kelanjutannya dapat merusak daya dukung alam di wilayah tersebut sehingga diperlukan suatu penanganan khusus yang melibatkan peran dari Polres Bogor selaku aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana langkah-langkah yang telah dilakukan dalam penertiban bangunan liar yang berdampak rusaknya daya dukung alam di wilayah Puncak oleh Polres Bogor ?, faktor-faktor apa yang mempengaruhi penertiban bangunan liar yang berdampak terhadap rusaknya daya dukung alam di wilayah Puncak oleh Polres Bogor ? dan strategi apa saja ke depan yang dilakukan oleh Polres Bogor dalam penertiban terhadap bangunan liar yang berdampak terhadap rusaknya daya dukung alam di wilayah Puncak ?. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan mengunakan metode studi kasus. Sumber informasi dalam penelitian ini adalah KaPolres Bogor, Kabag dan Kasat serta staf Polres Bogor, Instansi terkait dalam hal ini Pemkot Bogor, tokoh masyarakat dan masyarakat di wilayah Polres Bogor. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan penelitian dokumen. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu melalui beberapa tahap yaitu reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Adapun pelaksanaan penelitian ini adalah dimulai dari bulan Desember 2006 sampai dengan Februari 2007. Hasil penelitian ini adalah langkah-langkah dalam penertiban bangunan liar yang berdampak rusaknya daya dukung alam di wilayah Puncak oleh Polres Bogor melalui bimbingan dan penyuluhan serta pelibatan dalam melakukan eksekusi pembongkaran bangunan liar tidak efektif atau tidak berhasil, hal ini dikarenakan dalam melakukan langkah-langkah bimbingan dan penyuluhan tidak pernah melibatkan instansi yang berwenang dalam masalah ijin mendirikan bangunan, dan apa yang dilakukan oleh Polres Bogor juga hanya bersifat persuasif karena yang memiliki kewenangan melakukan tindakan represif adalah Pemda Bogor sehingga pihak Polres Bogor menunggu surat permohonan bantuan atas eksekusi bangunan liar, hal ini semangkin menambah tidak efektifnya langkah-langkah yang dilakukan Polres Bogor dalam menertibkan bangunan liar di wilayah Puncak. Faktor-faktor yang mempengaruhi penertiban bangunan liar yang berdampak terhadap rusaknya daya dukung alam di wilayah Puncak oleh Polres Bogor, terdiri faktor internal dan ekternal yaitu : 1) Internal yang terdiri dari : a) Bidang Hukum atau aturan, walaupun undang-undang yang menjadi pegangan Polres Bogor sudah memenuhi azas perundang-undangan namon karena pihak Polres Bogor tidak memiliki kewenangan bertindak represif terhadap bangunan liar dan tidak adanya political will dari pemerintah daerah Bogor, b) Bidang personel, yang temyata tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh PBB, c) Untuk anggaran kegiatan tersebut belum terpenuhi secara maksimal, berkaitan dengan keterbatasan dukungan anggaran ini, dan ditambah kegiatan penyuluhan yang bersifat pasif khususnya masalah penertiban bangunan liar yang memiliki kewenangan adalah Pemda Bogor maka harapan untuk menekan jumlah bangunan liar tidak akan tercapai, hal ini terbukti masih maraknya bangunan liar di wilayah Puncak. 2) Ekstemal yang terdiri dari: a) Partisipasi masyarakat, hal ini masih ditemui kendala atau hambatan dalam menertibkan bangunan liar ini karena masih adanya persepsi masyarakat yang menganggap perbuatan mereka membangun rumah di areal Puncak tanpa ijin adalah perbuatan yang benar dan tidak melanggar hukum, b) Kemudian yang kedua adalah masalah instansi terkait dalam hal ini yang memiliki kewenangan dalam memberikan ijin mendirikan bangunan juga mengalami kendala dalam hal koordinasi, karena pada kenyataanya pihak Pemda kurang memanfaatkan keberadaan Polri, pihak Pemda hanya melakukan koordinasi ketika akan melakukan eksekusi, padahal sebelum dilakukan eksekusi ada tahapan-tahapan dari tahapan peringatan satu sampai ketiga, namun pihak Polres Bogor tidak diberitahu tentang surat tersebut. Strategi ke depan yang dilakukan oleh Polres Bogor dalam penertiban terhadap bangunan liar yang berdampak terhadap rusaknya daya dukung alam di wilayah Puncak, disesuaikan dengan program yang telah ditetapkan oleh Mabes Polri berkait dengan kebijakan Polmas, adapun strategi tersebut adalah sebagai berikut: a) Memahami dan mempelajari tentang konsep kemitraan yang telah dibuat oleh Mabes Polri, b) Membuat langkah-langkah positif dalam membangun kemitraan dengan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat itu sendiri yang sudah terbentuk dalam FKPM untuk turut serta dalam pelaksanaan tugas-tugas Polri, c) Berkoordinasi dengan instansi terkait baik pemerintah maupun swasta guna mendukung kegiatan Polres dalam rangka menekan bangunan liar di wilayah Puncak, d) Menambah jumlah sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut khususnya kendaraan baik roda dua maupun roda empat.