Abstrak
Kondisi geografis Kalimantan Selatan yang berada pada jalur trans Kalimantan baik melalui darat maupun melaui jalur perairan serta berada pada lintasan jalur transportasi air yang menghubungkan antar pulau, sangat rentan menjadi jalur pengangkutan kayu illegal. Kawasan hutan seluas 42,22 % yang dimiliki oleh Kalimantan Selatan menjadi faktor pendorong bagi sebagian besar masyarakat Kalimantan Selatan untuk menggantungkan hidupnya dari hasil hutan khususnya kayu. Lemahnya fungsi kontrol sosial dari masyarakat serta dari aparat penegak hukum yang tidak maksimal dalam mengefektifkan fungsi aturan hukum di masyarakat menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pare pelaku illegal logging untuk melakukan inovasi dalam aktivitas illegal yang dilakukannya, sehingga tidak dengan mudah dapat diketahui oleh aparat penegak hukum. Illegal logging yang terjadi di Kalimantan Selatan selama ini tidak hanya dalam bentuk pengangkutan kayu tanpa dokumen, namun juga dalam bentuk manipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), seperti penggunaan dokumen SKSHI-1 dengan data fiktif yang di tangani oleh Direktorat Reskrim Polda Kalimantan Selatan. Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa illegal logging dalam bentuk penggunaan SKSHH dengan data fiktif dilakukan oleh para pelaku dengan melibatkan oknum instansi tehnis dari kehutanan melalui pemalsuan data tentang potensi tegakan kayu yang berada di lokasi ijin pemanfaatan kayu, sehingga dapat diterbitkan dokumen SKSHH terhadap lokasi tersebut meskipun tidak ada kayunya. Penerbitan dokumen SKSHH dengan data fiktif dipergunakan untuk melegalkan kayu ilegal atau kayu yang diperoleh dari hasil illegal logging di luar wilayah Kalimantan Selatan seperti Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur yang seolah-olah kayu tersebut berasal dari lokasi ijin pemanfatan kayu yang berada di wilayah Kalimantan Selatan sebagaimana tertulis di dalam dokumen SKSHH. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Reskrim Polda Kalimantan Selatan terhadap pelaku illegal logging dalam bentuk penggunaan SKSHH dengan data fiktif, meskipun telah mampu mengungkap, proses penerbitan SKSHH dengan data fiktif dan berhasil menjerat beberapa tersangka baik pemodal/cukong yang membiayai penerbitan SKSHH dengan data fiktif tersebut maupun beberapa oknum petugas dari Dinas Kehutanan Kabupaten Hulu sungai Utara dan Kabupaten Banjar yang patut diduga kuat telah melakukan penerbitan SKSHH dengan data fiktif, namun pejabat pemerintah yang berkaitan dengan penerbitan pemanfaatan kayu atau Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hiitan Kayu (IUPHHK) dalam hal ini Bupati Hulu Sungai Utara belum dapat dijerat dengan hukum. Kondisi di alas dipenga:uhi oleh beberapa faktor yaitu, objek penegakan hukum memiliki keterkaitan dengan instansi sipil, militer maupun Polri, mentalitas aparat penegak hukum, lemahnya koordinasi antar penegak hukum, tidak adanya transparansi dalam penegakan hukum, biaya dan sarana yang terbatas serta kendala teknis hukum berkaitan dengan pembuktian. Faktor-faktor tersebut yang selanjutnya mempengaruhi proses penegakan hukum terhadap illegal logging di Kalimantan Selatan.