Abstrak
Maraknya illegal logging yang tejadi di wilayah Lam-Tim dapat dijadikan sebagai perhatian bagi pemerintah untuk menegakan hukum khususnya oleh Polres Lam-Tim. Walau terjadinya praktek illegal logging di wilayah Lam-Tim dalam 1 (satu) tahun terakhir ini sudah tidak terlalu marak lagi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, namun masih tetap saja ada pelaku praktek illegal logging, terutama disekitar Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Fakta ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penebangan liar di Lam-Tim ternyata tetap harus ditegakkan. Dalam mengatasi penmasalahan ini kemudian, jajaran Polres Lam-Tim, sebagai salah satu institusi yang menangani penanggulangan kejahatan terhadap kekayaan slam, yang memiliki tugas dan wewenang berdasarkan UU RI No 2 Th. 2002. Dimana pelaksanaan upaya-upaya tersebut dalam langkah-langkah penegakan hukum baik secara pencegahan (pre-emtif dan prevenlif) maupun penindakan (represif). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah langkah-langkah dan kendala apa saja dalam proses penegakan hukum terhadap praktek illegal logging yang telah dilakukan oleh Polres Lam-Tim selama ini. Dengan mengacu pada permasalahan, maka penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Sumber informasi penelitian adalah pihak Polres Lam-Tim, pejabat Pemda dan Polhut serta warga masyarakat setempat. Dari temuan penelitian yang dilakukan, menjelaskan bahwa langkah-langkah penegakan hukum terhadap praktek illegal logging di wilayah hukum Polres Lam Tim dilaksakan dengan upaya preemlif, prefenlif serta represif Seluruh proses pelaksanaan penegakan hukum terhadap praktek illegal logging di wilayah hukum Polres Lampung Timur ini dilakukan bersama-sama dengan instansi terkait PPNS Polhut Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Dinas Kehutanan, JPU dan Pengadilan serta masyarakat setempat dan belum membawa hasil yang maksimal karena masih terdapat kendala-kendala yang cukup mempersulit dan menghambat bagi keberhasilan dalam proses penegakan hukum tersebut. Adapun kendala yang ada adalah dari faktor hukumnya sendiri, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, serta kebudayaan setempat. Adapun saran atau rekomendasi yang bisa diberikan dalam hal ini, antara lain perlunya perbaikan dan peningkatan kualitas dan kuantitas personal 1 anggota, anggaran dan sarana prasarana, koordinasi antar instansi, peran masyarakat serta motivasi seluruh anggota/ personal di dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap praktek illegal logging di wilayah hukum Polres Lam Tim dikemudian hari.