Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menggambarkan modus operandi yang dilakukan penambang pasir Merapi di Kabupaten Magelang, untuk mengetahui dan menggambarkan faktor pendukung dan penghambat yang mempengaruhi Polres Magelang dalam rangka penegakan hukum terhadap penertiban penambangan pasir Merapi di Kabupaten Magelang. Manfaat dari penelitian adalah pertama secara akademis, manfaat dari hasil penelitian adalah dapat menemukan konsep-konsep dan pemikiran-pemikiran yang mempunyai kontribusi terhadap pengembangan ilmu Kepolisian, khususnya dalam hal penertiban penambangan pasir Merapi. Kedua, secara Praktis, manfaat dari hasil penelitian adalah memberi masukan pada pihak-pihak berkepentingan mengenai berbagai permasalahan berkaitan dengan penertiban penambangan pasir Merapi oleh aparat penegak hukum Polri, yang apabila tidak dilakukan penertiban dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kerusakan lingkungan. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam rangka penulisan karya ilmiah adalah dengan menggunakan metode empiris atau metode lapangan, yang dalam penelitian ini penulis turun langsung ke lapangan atau wilayah penelitian untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengamatan dan wawancara terhadap obyek yang diteliti. Hasil penelitian modus operandi yang dilakukan penambang pasir Merapi di wilayah Kabupaten Magelang, bagi penambang yang memiliki SIPD dalam melakukan kegiatan penambangan pasir tetap dilakukan secara liar meskipun telah memperoleh ijin (SIPD) dengan areal lahan yang harus ditambang, dan dalam melakukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat berupa Backhoe atau Eksavator. Sedangkan bagi penambang yang belum memiliki SIPD ataupun penambang bermodal kecil, biasanya melakukan kegiatan penambangan pasir Merapi hanya menggunakan alai seadanya atau secara tradisional dan kegiatan penambangan tersebul dilakukan karena sedang terdesak kebutuhan ekonomi. Kesimpulkan penambangan pasir Merapi oleh Polres Magelang, yaitu dengan memanfaatkan secara maksimal setiap faktor peluang yang ada dan memperkecil semua faktor kendala yang ada. Dalam rangka membatasi hambatan-hambatan yang dihadapi oleh jajaran kepolisian Polres Magelang dalam rangka penertiban penambangan pasir Merapi yaitu dengan melakukan upaya peningkatan personel Polres Magelang yang dapat dilakukan melalui jalur pendidikan dan lalihan. Saran untuk mengatasi terbatasnya jumlah personel Polres Magelang, maka harus diadakan program prioritas Polri yakni menambah jumlah personel sekurang-kurangnya sesuai DSPP. Upaya-upaya atau peranan yang diterapkan oleh jajaran kepolisian Polres Magelang dalam hal penertiban penambangan pasir Merapi di wilayah Kabupaten Magelang diwujudkan melalui tindakan Preemptif, Preventif dan tindakan Represif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan konsep Manajemen Operasional Polri (MOP).