Abstrak
Penambangan liar merupakan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Bungo dalam memenuhi kebutuhan hidup. Kegiatan ini dimungkinkan karena sumber daya alam di wilayah Kabupaten Bungo mempunyai potensi yang besar berkait dengan hasil tambang. Maraknya kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) emas aluvial di daerah ini disebabkan oleh perkiraan bahwa masih terdapat kandungan emas pada tailing hasil pengolahan. Mengingat sistematika penambangan liar yang tidak memenuhi prosedur pertambangan, maka kegiatan penambangan liar ini pada akhirnya merambah ke dalam wilayah hukum positif yaitu perundang-undangan yang mengatur tentang kekayaan slam atau Undang-Undang No. 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Implikasi yang terjadi adalah pencemaran lingkungan di sepanjang aliran sungai yang pada akhirnya mengganggu kelestarian lingkungan dan kehidupan manusia. Polres Bungo menyikapi kondisi tersebut sebagai permasalahan sosial yang harus segera diantisipasi untuk menghindari munculnya konflik horizontal di tengah kehidupan sosial masyarakat. Peran Polres Bungo tidak sekedar meninjau dari aspek penegakan hukum saja namun lebih difokuskan kepada pendekatan pre-emtif dan preventif terhadap aktivitas masyarakat dalam penambangan liar di wilayah hukumnya. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dengan studi lapangan, yaitu memperoleh data primer dari lapangan berupa wawancara mendalam (indepth interviewing), serta observasi atau pengamatan terhadap kegiatan penambangan liar dan pendekatan pre-emtif atau preventif yang dilakukan oleh Polres Bungo berkait dengan penanggulangan illegal mining. Analisis data merupakan aktivitas yang mengkolaborasikan antara data temuan dengan tinjauan kepustakaan yang dimantapkan dengan pemaknaan peneliti. Pembahasan terhadap permasalahan penelitian yang dihadapi merupakan landasan bagi pengambilan keputusan pada penelitian ini. Hasil pembahasan dari kolaborasi tersebut merupakan kesimpulan penelitian. Pada akhirnya, kesimpulan ini menjelaskan bahwa pertama, Polres Bungo telah melakukan pendekatan kepada komunitas penambang liar yang dikemas dalam bentuk interaksi sosial. Kedua, keterkaitan antara mekanisme penambangan liar dengan situasi kamtibmas mempunyai hubungan langsung. Ketiga, kebutuhan yang paling kuat pada saat tertentu (desakan ekonomi) akan merupakan daya dorong yang menggerakkan (memotivasi) seseorang untuk berperilaku ke arah tercapainya tujuan. Dan kesimpulan yang terakhir mengenai startegi dengan memfungsikan interaksi sosial sebagai wahana untuk menanggulangi praktek penambangan liar, dan juga dijadikan acuan dalam mengimplementasikan konsep Polmas bagi Polres Bungo.