Abstrak
Maraknya illegal logging pengangkutan dan perdagangan kayu eboni tanpa SKSHH yang terjadi di Mamuju merupakan suatu permasalahan yang krusial. Hal tersebut dapat mengancam kelestarian ekosistem kayu eboni di Mamuju yang merupakan jenis kayu rangka dan dilindungi pertumbuhannya. Terjadinya tindak pidana pengangkutan dan perdagangan kayu eboni tanpa SKSHH di Mamuju sangat merugikan negara dari segi pendapatan pajak. Masyarakat dirugikan karena dapat merusak kelestarian hutan yang sangat berguna bagi kelangsungan hidup manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya tindak pidana pengangkutan dan perdagangan kayu eboni tanpa dilengkapi dokumen SKSHH di Mamuju disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya: 1) Tidak adanya perijinan pengolahan kayu eboni yang dikeluarkan oleh pemerintah Mamuju, 2) Tingginya harga kayu eboni di Malaysia 3) Adanya bantuan modal dana operasional penebangan kayu eboni yang diberikan oleh pengusaha Malaysia kepada masyarakat lewat orang-orangnya yang tinggal di Mamuju. Faktor lain yang mempengaruhi terjadinya kasus pengangkutan dan perdagangan kayu eboni tanpa dilengkapi SKSHH di Mamuju adalah kondisi geografi Mamuju yang sangat mendukung dan kurangnya partisipasi masyarakat akibat pengaruh budaya SIRI dalam upaya penegakan hukum. Dalam proses penyidikan tindak pidana pengangkutan dan perdagangan kayu eboni oleh Sat Reskrim Polres Mamuju didasarkan pada petunjuk teknis penyidikan kayu yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, KUHAP dan UU No.2 tahun 2002 serta UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam pelaksanaan pengendalian prose penyidikan, Sat Reskrim Polres Mamuju telah menerapkan prinsip-prinsip manajemen Reskrim yang memuat lima prinsip-prinsip manajemen di antaranya perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian. Kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan, dibagi menjadi dua yaitu kendala internal yang meliputi keterbatasan SDM penyidik baik kualitas maupun kuantitas dan kurangnya sarana dan prasarana transportasi yang dapat mendukung pelaksanaan penegakan hukum. Kendala eksternal meliputi : 1) Kurangnya koordinasi antara instansi terkait, 2) Faktor kondisi geografi Mamuju yang terdiri dari pegunungan yang terjal, perairan yang luas, banyaknya sungai-sungai, (3) Kurangnya partisipasi masyarakat akibat masih kentalnya budaya SIRI dalam kehidupan masyarakat. Penulis menyarankan agar dalam rangka penanggulangan terjadinya pengangkutan dan perdagangan kayu eboni tanpa SKSHH di Mamuju agar pemcrintah Mamuju mengambil langkah-langkah pengendalian berupa: 1) Koordinasi dengan pemerintah Malasyia, 2) Perlunya dibuat MOU antara pihak terkait di Mamuju. 3) Perlunya dilakukan langkah-langkah pencegahan, 4) Perlunya peningkatan SDM penyidik Sat Reskrim Polres Mamuju dalam bidang penyidikan tindak pidana kayu, Perlunya kerjasama dengan tokoh masyarakat untuk meminimalisasi pengaruh negatif budaya SIRI dan menanamkan pemahaman pengaruh positif budaya SIR1 dalam penegakan hukum illegal logging jenis kayu eboni di Mamuju.