Abstrak
Pencurian kayu atau yang sering dikenal dengan illegal logging yang terjadi di Talamau Kabupaten Pasaman Barat jika dibiarkan akari berakibat rusaknya kelestarian hutan lindung tersebut, namun meskipun sudah dilakukan penegakan hukum terhadap pencurian kayo tetapi kasus pencurian kayu masih ada, ini dapat dilihat dengan kerusakan hutan semakin bertambah. Hal inilah yang menjadi latar belakang penelitian yang dilakukan oleh penulis. Penelitian ini berisikan 6 Bab dengan 3 permasalahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan bagaimana praktik Illegal Logging yang terjadi serta mengetahui faktor-faktor apa saja yang mendorong para pelaku melakukan aksi pencuriannya dan bertujuan untuk menggambarkan penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polres Pasaman Barat serta mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi dalam menangani kasus tindak pidana illegal logging yang terjadi di Talamau Pasaman Barat. Metodologi dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode deskriptif analisis, sumber data dan informasi diperoleh dari KaPolres, Kasat Reskrim, Kapolsek, penyidik, Kepala Dinas Kehutanan, anggota, tersangka dan masyarakat. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, studi dokumen serta dokumentasi, sedangkan metode analisis dengan metode analisis kualitatif. Dalam pembahasan, penulis menggunakan teori Routine Activities Theory, strain, koordinasi, pilihan rasional, konsep penegakan hukum, konsep pencegahan kejahatan, konsep kinerja, asas lex spesialis lex generalis dan UU no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Temuan penelitian antara lain sejarah hutan lindung di Pasaman Barat, karakteristik masyarakat penyangga, praktik pencurian/penebangan kayu di Pasaman Barat sedangkan kesimpulan dalam penelitian ini, pertama bahwa benar telah terjadi pencurian kayu yang dilakukan dengan menggunakan modus menebang dengan menggunakan beliung dan chainsaw, kemudian mengangkut menggunakan hewan dan kendaraan truk agar tidak dicurigai kayu tersebut dicampur dengan kayu bakar atau barang-barang lainnya seperti hasil kebun, gerobak dorong, sekop/cangkul, dan kemudian untuk dijual, adapun faktor-faktor yang mendorong antara lain kebutuhan ekonomi para pelaku, sedikitnya petugas yang berjaga/mengamankan dan adanya persepsi masyarakat. Kedua, upaya penegakan hukum berupa tindakan preventif dengan peneggaan dan patroli serta tindakan represif dengan proses penyidikan telah dilakukan oleh Polres Pasaman Barat bersama Dinas Kehutanan dan tim terpadu akan tetapi belum efektifmencegah terjadinya pencurian kayu. Ketiga faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum diantaranya faktor hukumnya, faktor penegak hukumnya, faktor sarana dan prasarana Polres Pasaman Barat, faktor masyarakat, dan faktor budaya masyarakat.