Abstrak
Latar belakang masalah penelitian ini diangkat dari maraknya penambangan liar khususnya batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara telah menimbulkan banyak kerugian. Tambang ilegal tidak pernah memperhatikan AMDAL, sehingga tidak ada reklamasi lahan paska kegiatan penambangan, atau dengan kata lain lahan yang telah ditambang di tinggal begitu saja. Oleh sebab itu, menuntut satuan reserse kriminal dalam penyidikannya tersebut. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana penambangan batubara tanpa ijin di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara, bagaimana proses penyidikan satuan reserse kriminal Polres Kutai Kartanegara dalam tindak pidana penambangan batubara tanpa ijin dan hambatan-hambatannya di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam hasil penelitian ini bahwa aktivitas penambangan tanpa ijin khususnya batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara yang dilakukan oleh pengusaha-pengusaha akibat tingginya permintaan akan batubara dan juga keuntungan yang besar bagi pengusaha sehingga menimbulkan penambangan batubara tanpa ijin. Aktivitas penambangan batubara tanpa ijin tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yaitu kondisi social ekonomi masyarakat yang rendah, kondisi budaya masyarakat yang menganggap tanah di Kutai Kartanegara merupakan hak ulayat dan dapat dipergunakan sebesar-besarnya oleh masyarakat, rendahnya wawasan masyarakat dan tumpang tindihnya kebijakan tentang Penambangan batubara tanpa ijin. Di samping itu, penambangan batubara tanpa ijin telah menimbulkan berbagai dampak terhadap sarana jalan umum yang rusak, adanya konflik lahan, penghancuran dan pencemaran lingkungan serta penghancuran sumber-sumber kehidupan rakyat. Oleh sebab itu, dituntut bagi satuan reskrim untuk menindak dengan cam penegakan hukum melalui proses penyidikan terhadap para pelaku penambangan batubara tanpa ijin, agar para pelaku jera untuk tidak melakukan penambangan batubara tanpa ijin. Pembahasan dalam penelitian Iebih difokuskan pada faktor-faktor penyebab penambangan batubara tanpa ijin, dan penyidikan tindak pidana penambangan batubara tanpa ijin oleh satuan reskrim yang dikendalikan oleh kasat reskrim sebagai pemimpin dalam sebuah organisasi kepolisian melalui proses penyidikan dan hambatan-hambatannya. Kesimpulan bahwa aktivitas pertambangan batubara tanpa ijin di kabupaten Kutai Kartanegara telah mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan serta merugikan negara. Proses penyidikan sat reskrim Polres Kutai Kartanegara dalam tindak pidana penambangan batubara tanpa ijin mempunyai peran represif yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan yang salah satunya yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya pertambangan tanpa iijin. Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sat reskrim telah melaksanakan fungsi-fungsi manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian dalam rangka memberantas penambangan batubara tanpa ijin baik yang dilaporkan oleh masyarakat maupun yang diketahui sendiri. Disarankan : 1) Untuk melakukan pembinaan terhadap masyarakat, penertiban dan penanggulangan penambangan batubara tanpa ijin, 2) Perlunya penghentian pertambangan batubara illegal secara total. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bisa melakukan penghentian pertambangan batubara illegal secara tegas tanpa pandang bulu dan transparan, kalau perlu melibatkan tim independen yang terdiri dari unsur di luar pemerintah, 3) Perlunya dilaksanakan koordinasi antara Polres Kutai Kartanegara dengan aparat terkait khususnya dengan Criminal Justice System setempat dalam menentukan besarnya denda dan lamanya ancaman hukuman terhadap pelaku pertambangan tanpa ijin sehingga dapat menimbulkan efek jera, 4) Perlunya sosialisasi tentang undang-undang Pertambangan baik kepada aparat terkait maupun kepada masyarakat sehingga diharapkan tidak terjadi lagi penambangan batubara tanpa ijin.