Abstrak
Jakarta sebagai kota metropolitan, tak luput dari ancaman terhadap lingkungan hidup. Beberapa jenis ancaman kerusakan lingkungan hidup di wilayah Jakarta menjadi ancaman bagi kelestarian lingkungan hidup sehingga standar baku kualitas lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Jakarta terlanggar. Akibatnya kondisi lingkungan hidup menjadi rusak. Untuk itu ancaman kelestarian lingkungan hidup ini telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Upaya penegakan hukum Satuan Sumdaling Polda Metropolitan Jakarta Raya dalam menindak setiap bentuk pelanggaran lingkungan hidup didasarkan pada kemampuan yang dimiliki oleh setiap personelnya. Hal ini berkaitan karena efektivitas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri menjadi tolak ukur keberhasilan kinerja Polri dalam melaksanakan penegakan hukum. Berdasarkan paparan kenyataan tersebut maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian untuk melihat apakah kemampuan penyidik Satuan Sumdaling Polda Metropolitan Jakarta Raya memiliki hubungan terhadap efektivitas penyidikan tindak pidana lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan metode survei dengan pendekatan kuantitatif di Satuan Sumdaling Polda Metropolitan Jakarta Raya. Penulis mengembangkan sebuah instrumen berupa pertanyaan-pertanyaan survei yang akan digunakan untuk mengukur bermacam-macam variabel. Masing-masing responden diambil berdasarkan sampel dari populasi yang akan diteliti, kepada mereka diberikan pertanyaan-pertanyaan survei yang kemudian diisi oleh para responden sendiri. Variabel independen di dalam penelitian ini adalah kemampuan penyidik melalui dimensi kemampuan intelektual dan kemampuan fisik, dan variabel dependen dalam penelitian ini adalah efektivitas penyidikan yang diukur melalui dimensi crime clearance. Analisis data menggunakan teknik reliabilitas dan validitas yang menghasilkan skor alpha > 0,5, dan untuk uji korelasinya menggunakan uji Product moments dari Pearson yang menghasilkan skor 0,705, berarti terdapat hubungan positif antara variabel kemampuan penyidik terhadap efektivitas penyidikan tindak pidana lingkungan hidup oleh Satuan Sumdaling Polda Metropolitan Jakarta Raya. Hubungan positif dari hasil uji korelasi menunjukkan bahwa kemampuan penyidik memang mempunyai hubungan terhadap tingkat efektivitas penyidikan. Untuk lebih memastikan seberapa besar kontribusinya penulis kembali melakukan pengujian regresi sederhana untuk melihat Adjusted R Square yang menghasilkan skor 0,486 yang berarti variabel kemampuan penyidik menyumbang sebanyak 48,6 % terhadap munculnya efektivitas penyidikan, sedangkan 51,4 % sisanya disumbangkan oleh variabel lain. Ini membuktikan bahwa sebenarnya efektivitas penyidikan muncul dari faktor-faktor internal dan ekstemal yang kompleks. Walaupun demikian hendaknya para pimpinan dalam institusi Polri memberikan perhatian dalam meningkatkan kemampuan kepada personelnya karena kemampuan merupakan salah satu faktor yang mampu meningkatkan efektivitas penyidikan. Peningkatan kemampuan yang diberikan dapat berbentuk kemampuan intelektual dan kemampuan fisik.