Abstrak
Salah satu wilayah kawasan hutan yang ada di Indonesia adalah kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Hutan TNBBS berdasarkan status kawasannya merupakan hutan negara dengan fungsi sebagai hutan konservasi. Kawasan hutan TNBBS terbentang di dua propinsi yaitu Propinsi Lampung dan Propinsi Bengkulu dengan luas areal ± 356.804 Ha. Dengan perincian ± 290.800 Ha kawasan hutan TNBBS terbentang di sepanjang pesisir barat Propinsi Lampung dan sisanya sekitar ± 66.000 Ha berada di wilayah Propinsi Bengkulu. Di Propinsi Lampung sendiri Keberadaan kawasan hutan TNBBS berada di dua kabupatan yaitu Kabupaten Lampung Barat dengan luas ± 280.300 Ha dan Kabupaten Tanggamus dengan luas ± 10.500 Ha. Dengan keanekaragaman hayatinya, kawasan hutan TNBBS memiliki fungsi sebagai penyangga sistem kehidupan, pengawetan hayati dan sebagai daerah resapan air untuk menyuplai kebutuhan air bersih di daerah sekitar kawasan hutan. Namun seiring dengan meningkatnya program pembangunan di segala bidang serta semakin pesatnya kemajuan dan perubahan jaman, keberadaan kawasan hutan TNBBS lambat laun mengalami kerusakan. Eksploitasi yang berlebihan terhadap kekayaan hutan tidak diimbangi dengan upaya pelestariannya. Praktik tindak pidana illegal logging kian marak hingga mengakibatkan gundulnya kawasan hutan TNBBS. Dengan mencermati permasalahan tersebut diatas, penulis tertarik untuk melakukan suatu penelitian tentang upaya apa saja yang dilakukan oleh PPNS Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Seksi Konservasi Wilayah I Liwa dalam pencegahan illegal logging. Sekaligus penulis menuangkannya ke dalam karya ilmiah berupa skripsi dengan judul: Upaya PPNS Kehutanan dalam Pencegahan Tindak Pidana Illegal Logging di Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Kabupaten Lampung Barat. Rumusan masalah yang akan diteliti dalam penulisan karya ilmiah ini adalah: (1) Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya illegal logging, (2) Bagaimanakah upaya PPNS Balai Taman Nasional Bukit Barisan dalam peneegahan tindak pidana illegal logging, (3) Faktor-faktor yang menghambat dalam pencegahan tindak pidana illegal logging. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif. Banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya praktik illegal logging, yaitu: (1) Himpitan Ekonomi, (2) Terbatasnya Kompetensi dan Lapangan Pekerjaan bagi Masyarakat Sekitar Kawasan, (3). Keuntungan Besar, (4) Kebiasaan Masyarakat Membuat Rumah Panggung, (5) Kurangnya Kesadaran Hukum Masyarakat. Upaya PPNS Balai TNBBS SKW I dalam melakukan pencegahan illegal logging adalah yaitu : (1) Operasi, (2) Patroli, (3) Penyulnhan, (4) Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan TNBBS. Penulis menyarankan perlunya bersama-sama dengan seluruh aparat atau pihak yang terkait lainnya dalam melakukan segala kegiatan pencegahan illegal logging.