Abstrak
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki keanekaragaman sumber daya alam hayati. Diperkirakan sebanyak 300.000 jenis satwa atau sekitar 17% satwa di dunia terdapat di Indonesia, walaupun luas Indonesia hanya 1,3% dari luas daratan dunia. Salah satu penyebab punahnya satwa adalah tingginya angka perdagangan dan pemeliharaan satwa. Kepunahan berbagai jenis satwa liar yang akan berakibat pada kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup. Keberadaan satwa liar memiliki peranan yang penting bagi keberlangsungan lingkungan, artinya hilangnya satwa akan memberikan dampak ekologis yang besar, sehingga diperlukan suatu upaya penegakan hukum yang serius oleh Polri termasuk juga dalam hal ini peran Direktorat Reskrim Polda Bali. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisis data yang digunakan dengan melakukan tahapan-tahapan, reduksi data, sajian data dan verifikasi. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan pada bulan Desember 2006 sampai dengan Januari 2007. Berdasarkan penelitian penulis diperoleh hasil bahwa terjadinya tindak pidana pemeliharaan satwa liar yang dilindungi di wilayah Denpasar Bali, pada awalnya ada hobby seseorang memelihara jenis satwa liar yang dilindungi. Demi penyaluran hobby tersebut seseorang berusaha untuk memenuhinya yaitu melalui dua cara, mencari sendiri baik ke hutan atau disekitar wilayah tempat tinggalnya atau membeli dari penjual satwa khususnya satwa liar yang lindungi. Pelaksaan penegakan hukum terhadap tindak pidana pemeliharaan satwa liar yang dilindungi dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik intern maupun ekstem. Upaya yang dilakukan Dit Reskrim Polda Bali dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana pemeliharaan satwa liar yang dilindungi di Denpasar Bali, di antaranya yaitu membuat standar kerja dan standar moral bagi pare anggota serta meningkatkan profesionalisme penyidik dalam melakukan penyidikan, melakukan Koordinasi dengan BKSDA, dalam melakukan upaya penegakan hukum kepemilikan satwa liar yang dilindungi di wilayah Denpasar Bali, penindakan tegas terhadap oknum aparat yang memiliki satwa liar yang dilindungi, yang berakibat pada efek jera kepada masyarakat untuk melakukan pemeliharaan satwa liar yang dilindungi, sehingga angka kepemilikan satwa liar yang dilindungi dapat ditekan seminimal mungkin. Demi untuk lebih optimalnya perlindungan satwa liar maka diharapkan adanya suatu dukungan politis dari pemerintah. Selain itu, dapat jugs dilakukan dengan mengadopsi konsep Polmas yang saat ini sedang digalakan di berbagai daerah oleh seluruh Polres di Indonesia yaitu dengan melibatkan peran serta masyarakat secara aktif dalam menciptakan keamanan serta ketertiban masyarakat di bidang hukum.