Abstrak
Penulisan karya ilmiah (Skripsi) ini mengangkat masalah penegakan hukum terhadap pengangkutan kayu illegal oleh satuan Reskrim Polres Bitung. Pentingnya penelitian ini dilakukan dilatarbelakangi oleh kondisi ekonomi masyarakat sekitar hutan yang ada di Pulau Ammon dan Temate serta P.P Lease dan kepentingan bisnis bagi para pengusaha kayu yang ada di Kota Madya Bitting untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dalam kegiatan Pengangkutan Kayu Illegal. Kegiatan ini dilakukan oleh masyarakat dan para pengusaha kayu, dikarenakan kota Bitung tidak memiliki hutan yang dapat dijadikan illegal logging. Kondisi sosial ekonomi masyarakat masih dibawah kemiskinan ditambah dengan krisis ekonomi yang mengakibatkan harga kebutuhan pokok melambung tinggi akibat terjadinya reformasi. Rumusan masalah skripsi ini meliputi : (1) bagaimana latar belakang dan modus operandi Pengangkutan Kayu Illegal di Kota Madya Bitung, (2) upaya-upaya apa yang dilakukan oleh Polres Bitung dalam penegakan hukum terhadap Pengangkutan Kayu Illegal yang terjadi, (3) faktor-faktor apa yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap Pengangkutan Kayu Illegal yang terjadi di Kota Madya Bitting. Maksud dan tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menjelaskan rumusan masalah yang tersebut diatas. Latar belakang Pengangkutan Kayu Illegal di wilayah hukum Polres Bitung disebabkan faktor ekonomi dari krisis moneter akibat dampak reformasi selain itu karena lemahnya penegakan hukum yang dilakukan. Upaya yang dilakukan Polres Bitung dalam penegakan hukum terhadap Pengangkutan Kayu Illegal yang terjadi adalah dengan melakukan upaya preventif dan represif yaitu, melakukan Sosialisasi tentang Pengangkutan Kayu Illegal dan sanksi hukum bagi pelakunya. selain itu meIakulcan upaya penyidikan terhadap pelaku Pengangkutan Kayu Illegal yang tertangkap oleh personil Polres Bitting. Faktor-faktor yang mmpengaruhi penegakan hukum terhadap pengangkutan kayu illegal yaitu, faktor hukum yang ada, penegak hukum yang melaksanakannya, sarana dan fasilitas, kondisi masyarakat, dan kebudayaan yang ada di Bitung. Dalam pembahasan permasalahan tentang penegakan hukum terhadap Pengangkutan Kayu Illegal ini dilakukan dengan menggunakan konsep dan teori oleh Prof Dr. Soerjono Soekanto tentang penegakan hukum, Strain theory manurut Robert K Merton, teori Motivasi dari Abraham H. Maslow dan dasar hukum tentang penanganan Pengangkutan Kayu Illegal. Teori dan konsep ini digunakan sebagai dasar untuk membahas permasalahan yang ada. Dari hasil penelitian ini diambil kesimpulan seperti yang tersebut diatas. Dari kesimpulan penelitian yang dialukan beberapa saran yaitu menambah jumlah personil serta sarana dan prasarana serta regenerasi personil Sat Reskrim, memberikan sanksi yang berat terhadap oknum Polri/TNI yang terlibat Pengangkutan Kayu Illegal, tingkatkan kesejahteraan masyarakat pinggir hutan dan tingkatkan koordinasi dengan instansi lain dalam mencegah terjadinya Pengangkutan kayu Illegal yang terjadi di Kota Madya Bitung.