Abstrak
Penelitian tentang Pencegahan Perdagangan Penyu oleh Lembaga Adat di Pulau Serangan Bali, bertujuan (1) Mengetahui latar belakang dan proses terjadinya perdagangan penyu di Pulau Serangan, (2) Menggambarkan pencegahan perdagangan penyu yang dilakukan oleh lembaga adat, (3) Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pencegahan perdagangan penyu oleh lembaga adat, dan (4) Mengetahui pemberdayaan lembaga adat dalam pencegahan perdagangan penyu oleh Polsek Denpasar Selatan. Dalam menjawab tujuan penelitian tersebut, penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif analisis dimana data atau informasi yang penulis kumpulkan di lapangan berdasarkan hasil wawancara, pengamatan, dan dokumen-dokumen yang ada kaitanya dengan permasalahan penelitian. Kemudian dilakukan analisis berdasarkan kepustakaan konseptual. Pembahasan penelitian menunjukan bahwa latar belakang terjadinya perdagangan penyu di Pulau Serangan dikarenakan pergeseran nilai-nilai luhur yang terkandung dalam yadnya (kurban suci) dengan menggunakan sarana penyu oleh masyarakat Bali khususnya Bali selatan. Permasalahan perdagangan penyu merupakan masalah yang cukup kompleks, disamping ekonomi. aspek sosial budaya juga menjadi penyebabnya. Jika hanya mengandalkan pengaturan nasional (Formal Governance) melalui intrumen regulasi dan penegakan hukum formal nampaknya sulit untuk menghentikan perdagangan penyu di Pulau Serangan. Pencegahan perdagangan penyu melalui suatu pengaturan komplementer berbasis adat (Customary Governance) yang telah teruji selama berabad-abad mampu megajegkan (melestariakan budaya) Bali perlu di revitalisasi. Desa Pakraman Serangan sebagai lembaga adat masyarakat Serangan telah melakukan langkah-langkah untuk mencegah perdagangan penyu dengan mcngimplementasikan konsep Tri Nita Karana yaitu harmoni antara nilai-nilai ke-Tuhanan (parahyangan), Kemanusiaan (pawongan) dan Ekologi (pulemahun). Aktualisasi nilai-nilai luhur budaya setcmpal yang diterapkan sebagai social control oleh lembaga adat. Langkah-langkah ini terbukti mampu untuk menekan perdagangan penyu yang ada di Pulau Serangan. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pencegahan perdagangan penyu oleh lembaga adat adalah peraturan perundang-undangan, penegakan hukum oleh petugas, sikap masyarakat Serangan, dukungan instansi terkait, tradisi masyarakat Bali Selatan,dan sikap mental petugas. Pemberdayaan lembaga adat dalam pencegahan perdagangan penyu oleh Polsek Denpasar Selatan melalui kebijakan dan strategi kerja sama dan kemitraan dengan masyarakat adat.