Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tak ternilai harganya wajib disyukuri. Karunia yang diberikan Nya, dipandang sebagai amanah, karenanya hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan akhlak mulia dalam rangka beribadah, sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang teori pembuktian yang diterapkan dalam proses penegakkan hukum illegal logging di Sumba Barat, Teori tujuan pemidanaan yang diterapkan dalam proses penegakkan hukum illegal logging di Sumba Barat, Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penerapan teori pembuktian dan teori tujuan pemidanaan dalam proses penegakkan hukum illegal logging di Sumba Barat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode Studi kasus. Untuk dapat mencapai tujuan penelitian, dilakukan dengan mengadakan kepustakaan penelitian untuk mendapatkan data sekunder yang digunakan sebagai pisau analisis pada data primer. Data primer di dapat dari hasil penelitian lapangan, penelitian dokumen, dan pengamatan. Skripsi ini difokuskan pada Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak terhadap kasus illegal logging yang terjadi di Sumba Barat. Dalam hal ini berarti bahwa untuk menarik kesimpulan dari pembuktian terhadap perkara ini harus didasarkan pada dua hal, yaitu alat-alat bukti dan keyakinan hakim. Kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan dan tidak berdiri sendiri-sendiri.
Salah satu tujuan pemidanaan yaitu memberikan efek penjeraan dan penangkalan. Penjeraan bertujuan menjauhkan si terpidana dari kemungkinan mengulangi kejahatan yang dilakukanya. Sedang tujuan penangkalan berfungsi sebagai contoh yang menggentarkan atau menakutkan bagi penjahat-penjahat potensial dalam masyarakat.
Hasil temuan penelitian dalam skripsi ini adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum lingkugan hidup memberikan pengaruh yang besar terhadap sikap penaatan masyarakat terhadap hukum lingkungan. Sebagian besar masyarakat yang tinggal di sekitar hutan tidak memiliki wawasan terhadap hukum lingkungan. Mereka tidak tahu persis tentang pelanggaran yang mereka lakukan artinya mereka tidak mengerti perbuatan-perbuatan yang bagaimana dalam mengeksploitasi sumber daya alam yang di larang atau yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Mereka baru mengetahui bahwa kegiatannya terlarang pada saat dilakukan tindakan represif oleh pihak kepolisian.