Abstrak

Penelitian ini dilatar belakangi banyaknya permasalahan maraknya praktik pembalakan liar (illegal logging) di Indonesia, tingginya permintaan terhadap kayu dari dalam dan luar negeri yang tidak sebanding dengan kemampuan persediaan industri perkayuan legal yang menimbulkan ketimpangan antara persediaan dan permintaan. Polres Mojokerto selaku institusi penegak hukum menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diatur pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Eksistensi Polres Mojokerto dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai institusi yang bertugas dalam melaksanakan penegakan hukum, diwujudkan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pengangkutan kayu ilegal yang terjadi dengan menggunakan jalur transportasi darat di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Mojokerto dalam mencegah (preventif) dan menindak (represif) terjadinya tindak pidana pengangkutan kayu ilegal dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif dengan penerapan studi lapangan (field research). Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder melalui teknik pengumpulan data dengan teknik observasi, wawancara, dan studi dokumen.

Dari penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana pengangkutan kayu ilegal yang dilakukan oleh Polres Mojokerto tidak terlaksana secara maksimal. Hal ini disebabkan antara lain lemahnya pengamanan dan penjagaan terhadap jalur transportasi yang rawan terjadinya praktik pengangkutan kayu ilegal di Kabupaten Mojokerto, sehingga para pelaku dapat melaksanakan kegiatannya tanpa adanya pengawasan yang ketat. Kebutuhan ekonomi selalu dijadikan alasan bagi para pelaku, sehingga mereka termotivasi melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Dengan mahalnya harga kayu dipasaran, mereka menganggap bahwa kayu ilegal sebagai sasaran yang empuk untuk dijadikan bisnisnya.

Dengan adanya beberapa faktor yang menyebabkan tidak maksimalnya penyelenggaraan penegakan hukum terhadap tindak pidana pengangkutan kayu ilegal, baik preventif maupun represif, maka disarankan bahwa penegakan hukum tidak hanya terfokus kepada para pelaku langsung dilapangan namun juga difokuskan kepada para penadah ataupun jaringan penjualan kayu ilegal. Perlunya penambahan sarana transportasi, mengingat wilayah hukum Polres Mojokerto yang luas, sehingga diharapkan akan mampu mendukung pelaksanaan tugas bagi para petugas dilapangan. Meningkatkan koordinasi antara penyidik Polres Mojokerto dengan pihak PPNS KPH Mojokerto dalam membantu proses penyidikan terhadap masalah illegal logging, sehingga terkesan tidak hanya pihak penyidik Polres Mojokerto yang berperan dalam proses penyidikan. Namun demikian pemberian sanksi terhadap para pelaku harus diberikan sesuai dengan ketentuan, agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya, dan setidaknya dapat menimbulkan efek jera bagi calon pelaku lainnya.