Latar belakang masalah penelitian ini diangkat dari adanya aktivitas penambangan pasir secara liar yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cipatat, yang dipandang bertentangan dengan ketentuan Perda Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum. Permasalahan yang akan diteliti adalah Bagaimana efektifitas upaya penanggulangan tindak pidana penambangan pasir secara liar di wilayah hukum Polsek Cipatat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian field research. Penulis memperoleh data bahwa wilayah Kecamatan Cipatat memiliki potensi bahan galian golongan C (khususnya pasir) yang cukup besar, sehingga menyebabkan munculnya aktifitas penambangan pasir secara liar. Aparat kepolisian bersama dengan pemerintah daerah dan masyarakat melaksanakan upaya penanggulangan dengan mengedepankan tindakan preemtif, preventif dan represif untuk mengurangi atau menekan aktifitas penambangan pasir secara liar ini.
Penelitian ini difokuskan pada upaya penanggulangan tindak pidana penambangan pasir secara liar di wilayah hukum Polsek Cipatat yang dilakukan melalui tindakan preemtif, preventif, dan represif. Tindakan preemtif dengan melakukan penyuluhan dan penerangan oleh babinkamtibmas Polsek Cipatat maupun dari instansi terkait terutama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, yang dengan tindakan tersebut telah menghasilkan kesadaran dari warga masyarakat untuk tidak melakukan penambangan pasir secara liar. Hasil yang terwujud yaitu dengan adanya kerjasama antara pengusaha pemilik lahan penambangan pasir dengan warga masyarakat sekitar yang bermata pencaharian sebagai penambang pasir. Para penambang pasir tidak perlu lagi menambang pasir, cukup membuka lapak penimbunan untuk menampung pasir dari perusahaan penambangan yang selanjutnya dijual kepada pembeli. Upaya represif dilakukan dengan menutup secara resmi usaha penambangan pasir tanpa ijin, dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas upaya penanggulangan tindak pidana penambangan pasir secara liar di wilayah hukum Polsek Cipatat yaitu: 1) keterbatasan jumlah dan kemampuan personil untuk melaksanakan kegiatan di lapangan, 2) kegiatan pembinaan di lapangan yang belum terprogram, dan 3) kegiatan dalam rangka upaya penanggulangan yang belum terkoordinir secara intensif antara kepolisian dengan instansi yang terkait.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya penanggulangan tindak pidana penambangan pasir secara liar di wilayah hukum Polsek Cipatat lebih efektif dilakukan dengan upaya preemtif dan represif dibandingkan dengan upaya preeetif, sedangkan faktor yang mempengaruhi timbulnya efek jera dad tindakan represif yaitu kecepatan pemberian sanksi (celerity). Oleh karena itu penulis merekomendasikan: 1) perlu adanya rencana kegiatan dan rencana kerja yang lebih terprogram, 2) peningkatan jumlah dan kemampuan personil untuk melakukan kegiatan di lapangan, 3) peningkatan koordinasi dan kerjasama antara kepolisian dan instansi terkait, dan 5) peningkatan kualitas pendidikan dan ekonomi masyarakat, 6) peningkatan kemampuan manajerial Kapolsek, dan 7) menerapkan upaya yang telah dilakukan secara efektif dalam rangka penanggulangan tindak pidana penambangan pasir secara liar di daerah lain.